Proposal Skripsi 2012


 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
 Peran orang tua merupakan komponen  yang terkumpul di dalamnya terdiri dari ayah dan ibu, dan merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga kecil. Kedudukan dan fungsi suatu keluarga dalam kehidupan manusia sangatlah penting. Keluarga pada hakekatnya merupakan wadah pembentukan sifat masing-masing dari anggotanya, terutama pada anak-anak yang masih berada dalam bimbingan dan tanggung jawab orang tuanya. Sehingga orang tua merupakan dasar pertama dalam pembentukan pribadi anak.Mendidik anak dengan baik dan benar berarti menumbuh kembangkan totalitas potensi anak secara wajar( Stewart dan Koch 1983).
Pembentukan watak yang dilakukakn keluarga merupakan tulang punggung bagi si anak, yang mana anak itu merupakan  kepentingan bersama untuk  melakukan semacam sosialisasi yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, yang mana  seorang anak tersebut tidak mengetatahui apa yang belum diketahui oleh  keluarga tersebut. maka dari itulah seorang orang tua berhak untuk memiliki rencana agar tidak terjerumus dan jatuh diatas dunia bebas. Seorang anak akan berpindah tangan pola asuhnya terhadap  orang lain, apabila orang tua  tersebut tidak bisa menjamin kebutuhan hidupnya  sehari-hari, dari sanalah akan berpindah tangan sebuah pola asuh anak terhadap orang lain.  Orang lain bisa menguasai terhadap anak yang bukan dari asli orang tuanya tersebut.  dengan bermacam-macam  cara yang dia perbuat entah itu dengan sebuah kesepakatan antara kedua orang tua asli si anak dengan orang yang bakal mendapatkan se anak. dari situlah terbentuk sebuah kesepakatan bersama.
Bimbingan yang timbul dari  keluarga memberikan  sebuah harapan dan cita-cita besar  terhadap anak sematanya, itupun sangat membantu bahkan  sangat pula ide kontribusinya orang tua sangatlah  besar terhadap anak sematanya, keluarga  merupakan punggung  yang sangat besar daya kontribusinya terhadap anaknya, bahkan orang tua tersebut bisa membentuk sebuah kepribadian anak yang bernilai, dan berguna, bagi masyarakat maupun bangsa. Dengan mengajarkan nilai-nilai ilmu yang berakhlakul karimah. Anak yang taat terhadap orang tua dua tersebut  yang mana keta’atan anak tersebut tidak menyimpang dari nilai-nilai maupun norma-norma yang telah kita ketahui bersama antara lain bernilai dan berguna untuk orang lain.
Kedudukanya sebuah family kontribusinya terhadap anak sangat besar dan dibalik itu orang tua maupun family bisa juga akan mendatangkan sebuah kemudhorotan terhadap anaknya ketika seorang anak tidak mengikuti perintahnya orang tua atau family, dibalik kemudhorotan itu terjadi apabila seorang anak tidak taat apa yang selayaknya ia kerjakan dan harus melakukan perintahnya orang tua tersebut. Namun, anak tidak peduli apa yang orang tua perintahkan dan akhirnya jatuhlah kedalam kenistaan atau jatuh ke jalan yang tidak bagus yang  di jalani anak.
Kehadiran orang tua terhadap anak akan mendatangkan sebuah nilai positif dan juga akan mendatangkan dampak negatif. Hal tersebut tergantung keduanya bagaimana mereka dapat mengendalikanya. Jika orang tua maupun familinya terutama ayahnya mampu mengarahkan ke jalan yang benar dan terkendali moral dan akhlaknya maka anak tersebut tidak akan terjerumus ke dunia bebas. Dan  setidaknya seorang bapak tersebut benar-benar ada waktu untuk mengisi waktu pada anak untuk memberikan sebuah pencerahan dan pendidikan yang baik. Orang tua (ayah), membisakan  selalu mendampingi anaknya ketika anak tersebut sangat membutuhkan sentuhan kasih sayang dari bapaknya.
Karena seorang bapak biasanya sibuk dengan pekerjaanya sendiri maupun pekerjaan lainya Sehingga pengontrolan kepada anak masih kurang dan minim dari itulah anak tersebut akan mendapatkan sebuah pembengkakan pikiran menyimpang dari norma-norma yang baik, kehadiran bapak sangat begitu penting ketimbang seorang ibu ini berarti kehadiran ibu tidak berarti sama sekali kepada anaknya akan tetapi pengontrolan bapak terhadap anak sangat begitu mengerti karakter anaknya apalagi anak tersebut berjenisan laki-laki.
Seorang anak tidak terlepas dari pergaulan bebas yang mana pergaulan bebas tersebut kita sering menjumpainya baik itu datangnya dari mereka sendiri ataupun datangnya dari pengaruh lingkungan luar kalau perilaku itu datang dan timbul dari anak tersebut berarti anak tersebut terbiasa melakukan penyimpang-penyimpangan yang tidak bisa diketahui oleh orang tuanya atau tidak diketahui oleh familinya sehingga anak tersebut akhirnya melakukan kebiasaan apa yang anak lakukan dalam setiap kebiasaanya.
Dorongan orang tua terutam bapak yang dikenal oleh anak merasa takut ketika bapaknya akan mengetahui perbuatan tercela atau  prilaku menyimpang. Wal hasil ketika anak tersebut diketahui oleh bapak. Maka bapak tersebut tidak ambil diam akan memberi sebuah teguran yang sedang maupun keras anak yang merasa takut apabila mereka (anak), jika mengulangi perbuatan semacam perilaku menyimpang tindakan yang akan dikasih orang tua terhadap mereka(anak), sangat berat apabila dibandingkan dengan konsekuensi dari seorang ibu terhadap dirinya meskipun sama-sama orang tua akan tetapi anak tersebut lebih takut kepada seorang bapak dibandingkan ke ibu. Jika kelakuan anak tersebut menyimpangnya dari lingkungan luar. Namun, sebelumnya kita terlebih dahulu mengetahui secara benar. apa itu perilaku menyimpang?



 Secara sederhananya kita dapat mengatakan bahwa perilaku menyimpang apabila menurut anggapan sebagian besar masyarakat (minimal di suatu kelompok atau komunitas tertentu), perilaku atau tindakan tersebut di luar kebiasaan, adat istiadat, aturan, nilai-nilai, atau norma-norma sosial yang berlaku. Kembali pada perilaku awalnya yaitu perilku menyimpang yang dilakukan oleh anak yang mana perilaku menyimpang tersebut datangnya dari lingkungan luar bukan dari dirinya sendiri dalam artian datangnya perilku laku tersebut atas sebab pergfaulan yang tidak dibatasi dengan sebuah norm-norma kaidah yang telah berlaku dikalangan masyarakat umum maupun yang telah di berlakukan oleh pihak terkait. Pemerintah, kepolisian dll.
Kehadiran keluarga sangat berperan ketika anaknya mengalami sebuah kesenjangan pribadi maupun sosial kalau misalnya orang tua membiarkan terhadap arus yang selalu menggoyangkan kesenjangan anaknya, Maka akan tidak lama kemudian dan tidak lama pula akan mendatangkan sebuah mala petaka dan ke aiban bagi kelurga dan pihak keluarga terdekat. Dan  masyarakat sekitarnya. anak seharusnya tidak boleh membangkan terhadap orang tua ketika orang tua tersebut akan memilihkan sebuah pasangan kepada anaknya walaupun orang tua tidak begitu faham tentang anaknya yang mana anak tersebut menginginkan sendiri jodohnya Seburuk-buruknya orang tua tidak  akan menjerumuskan anaknya kedalam jurang. Dalam artian anak tersebut. tidak akan dijodohkan  begitu saja dengan sembarangan orang oleh orang tuanya. Namun, orang tua tersebut menginginkan nantinya sebuah keturunan yang baik dengan pilihan orang tua tersebut. Namun,  menurut orang tua calon yang akan  ditawarkan kepada anaknya itu merupakan calon yang dia impi-impikan sebelumnya. Orang tua berkuasa menentukan anaknya untuk dinikahkan atau dijodohkan sehingga timbullah sebuah paksaan  dari orang tua sifat kekuatan power terhadap anaknya.

 Kewajiban seorang anak kepada orang tua semestinya patuh sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama islam selama ini, karena orang tua mempunyai berwenang menjodohkan anaknya agar tidak terjadi  nikah dalam usia tua, yang di khawatirkan pula anak tersebut tidak akan  mendapatkan calon pasangan hidup. Akan tetapi, peran orang tua tersebut masih di anggap juga oleh anaknya dengan sebutan mengambil hak menentukan pilihan sendiri (jodoh, pasangan hidup). Kekuatan maupun kekuasaaan yang dilakukan terhadap  anak tersebut dianggapnya sebutan kekuasaan, karena dibalik itu orang tua memandang kepada anaknya setengah  berkewajiban mendidik putra-putrinya, agar kembali kejalan yang baik atau tradisi yang dahulu kata orang tua apabila kamu (anak), mengikuti peran orang tua dan mematuhi terhadap bimbingan  orang tua maka, respond orang tua mengapresiasi bagus  dan merespondnya pula kepada anaknya yaitu anak yang  berbakti terhadap orang tua dan agama islam.
Selain orang tua,  masyarakat pun  merasa kewajiban juga dan ikut serta untuk membidik anak itu  walaupun anak tersebut bukan anak dari mereka (masyarakat), yang sampai usia menikah, dalam artian peran orang terhadap anaknya bukan semata-mata anak mau dinikahkan disaat usia dibawah umur, atau usia belum sampai umur untuk menikah atau yang biasa dianggap sekarang usia berumur 16.tahun atau 18.tahun. untuk putri sedangkan laki-laki berkisaran nyampek usia 25tahun.
Namun Orang tua, juga bisa memberikan informasi penting kepada anaknya agar anaknya yang bakal mau dijodohkan tersebut benar-benar calon yang baik atau  calon yang beragama .(agama islam).karena dalam agama tersebut sudah dijelaskan dalam alqur an. Kalau mau cari calon suami yaitu harus beragama islam maupun yang putri  yang mana kalau putra sebaiknya dan  seharusnya mencari calon istri yang beragama islam juga karena dibalik kesamaan agama tersebut akan tercipta sebuah ke fitriyaan yaitu rumah yang mengenal dengan sebutan rumah baru yaitu rumah sakinah muwaddah warohmah dunia maupun akhirat. Dari sana orang tua dua sangat sekali memperhatikan anaknya untuk menentukan calon-calon pasangan yang berilmu dan budi pengerti  terutama pula yang beragama islam, tiada lain dari seorang tua kepada anaknya agar anak tersebut menempuh jalan.
2.2. Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana peran orang tua ketika dihadapkan dengan anak yang masih belum keinginan untuk menjodohkan ankanya?...
Ø  Bagaimana dampak pengaruh negatifnya ketika anaknya tidak mau taat atas kehendak orang tuanya?..
3.3. Manfaat Penelitian.
Sebagaimana tujuan penelitian, maka manfaat penelitian juga bukan sekedar manfaat yang diperoleh individu peneliti. Artinya manfaat tersebut bukan manfaat subjektif bagi  peneliti. Akan tetapi apa manfaat yang dapat diambil setelah dilakukanya penelitian tersebut.
Ø  Untuk ingin mengetahui sejauh mana peran orang tua tersebut mengayomi anaknya untuk mau dalam perjodohanya.
Ø  Untuk ingin mengetahui dampak ketidak puasan anak terhadap orang tua, ketika orang tua tersebut. sudah menjodohinya(calon pilihan orang tuanya).
Ø  Untuk ingin  mengetahui kebijakan orang tua memaksa anaknya untuk segera nikah pada usia yang sedang mengalami kedewasaan
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1.Landasan Teori.
Kami disini mengkaitkan kerangka teori ini dengan pengendalian kontrol orang tua terhadap anaknya supaya payung kontrol yang diaplikasikan atau diterapkan orang tua tersebut, kepada anaknya sesuai dengan apa yang mereka inginkan, berkiprah atau melihat sebuah aturan yang kita lihat sehari-hari yang kita jumpai maka disitulah sedikit banyak kesadaran orang tua mengetahui sebuah pengontrolan kepada anaknya. Kami disini sebagai peneliti ingin mengenalisis sebuah kelakuan atau peristiwa yang menyimpang  dari norma-norma dan kaidah-kaidah. artinya kelakuan masyarakat maupun orang lain yang melihat rambu-rambu lampu merah nyala maka, pengendara sepeda motor maupun mobil akan  berhenti apabila,  lampu merah tersebut nyala merah dan ketika, lampu hijau maka para pengendara melanjutkan sebuah perjalanya.
Dalam sebuah peraturan yang banyak dibuat oleh aparat tertentu belum tentu juga para pengendara sepeda motor maupun mobil mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pihak terkait. Disitulah aparat pengak hokum yang terkait bisa mengendalikan sebuah prilaku menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat maupun orang yang tersangkut melakukan sebuah penyimpangan sosial maupun prilaku yang mengakibatkan ketidak nyaman terhadap orang lain, diberbagai tempat.(lalu lintas, pengendaliasn sebuah emosional dan prilaku penyimpangan, dan norma-norma tatanan nilai).
Menurut Peter L. Berger (1978), yang dimaksud pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota-anggota membangkang.
Sementara itu menurut Roucek (1965), penegendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak untuk mengajar individu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kelompok tempat mereka tinggal.
 Adapun Menurut ( Soekanto,1981), yang dimaksud dengan pengendalian sosial adalah  suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membingbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar memenuhi nilai-nilai kaidah yang berlaku.
Didalam masyarakat, masing-masing larangan atau aturan sudah ada dihadapan mereka yang mana aturan-aturan tersebut tujuanya hanya untuk tidak melakukan hal-hal yang melakukan perbuatan penyimpang baik tatanan individual maupun kelompok. Rambu-rambu yang sudah terpasang disepanjang jalan lalu lintas tersebut untuk tujuan keselamat diri sendiri  maupun untuk keselamatan terhadap orang lain. Manfaat akan kembali pada mereka masing-masing masyarakat yang patuh terhadap sebuah aturan yang dilakukan sebuah atau kaidah-kaidah norma-norma yang telah berlaku disuatu tempat tersebut.
Mengapa peran orang tua sangat peduli terhadap anaknya ketika anak tersebut, menginjak usia nikah(dini)?.dan mengapa pula orang tua tersebut perlu melakukan sebuah proses pengontrolan kepada anaknya?.Hal Yang sedemikian itu orang tua melakukanya justru supaya anak-anaknya  tidak terjebak dalam sebuah kegagalan fitrah yang batin atau orang tua tersebut meragukan apa yang akan di impikan sebelumnya dan meragukan  ketidakmampuan sebuah calon yang sebenarnya apa yang orang tua inginkan. Untuk mengantikan posisi orang tua kelak nanti jika orang tua tersebut mulai tua supaya ada semacam pengganti orang tua.



Disini kami mengutip dan mengangkat dalil-dalil alqur an(ayat alquran), yang mana dalil al qur an ini sangat mendukung pula kepada orang “tua”  untuk mendidik anaknya. Yang mana anak tersebut. harus mengikuti apa yang telah allah swt. perintahkan kepada manusia untuk menyembah pada dia,(allah). Dan taat kepada rasulnya.(muhammmad saw). Dan tidak Cuma itu, selain menyembah pada tuhanya dan ta’at pada rasulnya juga wajib berbakti pada kedua orang tua  dan mengabdi kepada kedua orang tuanya dan tidak boleh mengatakan kata-kata “ah”.kepada orang tua.
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”, (Q.S An Nisaa’, 4:36)
Meneurut saya Ayat alquan ini menyangkut halnya dengan Pola asuh rang tua terhadap anaknya yang mana orang tua berkewajiban membimbing anaknya supaya menuju jalan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah atau bahkan  dengan aturan yang tercantum dalam ayat alquran ini, hal tersebut kami fahami betul bahwa kedudukan orang tua mempunyai wewenag yang kuat untuk mempengarahui anak asuh untuk berbakti  kepada orang tuanya, bahkan orang tua bisa disebut dengan istilah otoriter, demokratis, permitif. Istilah otoriter bahwasanya orang tua memberi standar kepada anaknya yang harus dituri, ditaati, mematuhi perintahnya orang tua, anak harus patuh terhadap orang tua sesuai kaidah-kaidah ayat yang ada dalam penelitian ini.  
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”. (Q.S Al An’aam, 6:151)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan”. (Q.S Al Israa’, 17:23)
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S Al Israa’, 17:24)
“Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka”. (Q.S Maryam, 19:14)


2.2.Peran Orang Tua.
            Beragam pengertian  tentang peran yang dilakukan orang tua kepada anaknya untuk membentuk dan membina rumah tangga baru mempunyai beragam  banyak pengertian yang berbeda dan luas Namun, maksud  dari pengertian peran tersebut. Yaitu menambah hubungan interaksi sosial atau keluarga. Dalam sebuah contoh. Misalnya anak membantu mempengarahui antara anggota-anggota kelompok, sanak saudara. Tambahan pula struktur mempertegas proses tekanan dan penyusaian diri di antara sanak, berbagai macam hubungan peran harus diuraikan secara terperinci, juka rumah tangga itu mencakup sanak tertentu umpamanya jika rumah tangga itu mencakup seorang laki-laki dan ibu martuanya, mungkin ad a peraturan-peraturan yang menuntut banyak pengekanan atau meniadakan antara keduanya..(sahat simamora. 1991).
            Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainya berkembang. Di masyarakat mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dalam kegiatan kehidupan individu. Keluarga dapat digolongakn ke dalam kelompok primer, selain karena para anggotanya saling mengadakan kontak langsung, juga karena adanya keintiman dari para anggotanya.(J.Dwi Narkowo & bagong Suryanto).
Nikah dalam bahasa arabya adalah berkumpul, dalam syar iyahnya, adalah akad yang mencakup terhadap ucapan maupun lafadz, sedangkan dalam hakiktnya adalah watik. (syeh islam zhakariyahya Al ansori, 92-100, Tuhfattullab ).



Pranata keluarga adalah suatu sistem norma dan tata cara diterima untuk menyelesai-kan sejumlah tugas penting. Beberapa pranata sosial dasar yang berhunungan dengan keluaga inti adalah sebgai berikut.
Ø  1.Pranata kencan.
Ø  2.Pranata peminangan.
Ø  3.Pranta pertunangan.
Ø  4.Pernata perkawinan.
2.2.1.Pranata Kencan(daiting)
Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara kebetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis seksnya untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah agar supaya kedua belah pihak saling kenal-mengenal. Selain itu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelediki kepribadian dari mereka masing-masing sebelum mereka mengingatkan diri pada suatu perkawinan.
2.2.2.Pranata Peminangan(Courtship)
Kencan merupakan langkah pertama dalam rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantap maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, peminangan merupakan kelanjutan dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu yang bertujuan untuk kawin. Jadi, fungsi peminangan adalah untuk menguji kesejajaran pasangan dalam hal seperti halnya menyesuaikan diri sebelum sampai pada perkawinan.  



2.2.3.Pranata Pertunangan (Mate- selection)
            Antara peminangan dan perkawinan dikenal dengan lembaga pertunangan. Pertunangan dapat diartikan sebagai perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan kawin dan diumumkan secara resmi. Jadi, pertunangan merupakan kelanjutan daripada peminangan sebelum terjadi perkawinan.
2.2.4.Pranata Perkawinan(Marriage)
            Pranata yang keempat adalah yang berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Arti sesungguhnya dari perkawinan adalah penerimaan status baru, dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Perkawinan merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang berlainan jenis seks dengan persatuan masyarakat.(Horton & Hunt, 1987).

           
BAB III
PEMBAHASAN
3.3.1 Peran  Orang Tua  Mendidik Anak Asuh.
Salah satu peran yang dilakukan orang tua terhadap anak asuhnya yaitu. Orang tua dianggap sebagai pemimpin nomor satu yang ada dalam keluarga, yang mana peran orang tua akan membentuk sebuah pendidikan terhadap anak asuhnya untuk menemukan sebuah pendidikan yang bagus. Keberhasilan anak tidak terpas dari peran orang tua yang membimgbing anaknya. Berkaitan dengan bimbingan tersebut, tidak lepas pula peran orang tua yang mengupayakn sebelumnya terhadap anak sematanya untuk menjadi anak yang baik dan budi pengerti mendidik anak bukanlah pekerjaan yang gampang dan udah Namun, adanya orang tua sebagai pemimpin utama dalam keluarga  tidak terlepas pola asuh kepada anaknya, berkaitan dengan sebuah pemimpin keluarga orang tua berhak tidak terlepas akan menjodohkan anak asuh tersebut terdahap salah satu calon  yang dianggap oleh orang tua itu, bagus dan baik.
Arti sebenarnya dari perjodohan  adalah penerimaan Status baru, dengan sederatan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Penimangan dan penerimaan  sebuah calon melanjutkan sebuah status jodoh merupakan persatuan dari dua tau lebih individu yang berlain  jenis seks. Pemimpin dalam keluarga dianggap orang nomor satu apabila Orang tua tersebut mempunyai sikap dewasa yang membawa anak asuhnya tersebut ke dewasaan juga, terutama dalam masa perkembangan jodoh dan penentuan sebuah status baru yaitu proses pernikahan.



Tugas orangtua terhadap anak asuh salah satunya ialah mendidik dan membimbing anaknya menjadi anak yang baik dan bermanfaat bagi kalangan masyarakat maupun dirinya sendiri. Peran Orang tua akan  mempersiapkan anak asuhnya itu  menuju jenjang  kedewasaan dengan memberikan bimbingan dan pengarahan yang dapat membantu anak dalam menjalani kehidupan baru. Dalam bimbingan dan pengarahan yang dilakukan orang tua pada anak maka, anak asuh akan mengalami sebuah rumah tangga atau akan menjalani sebuah pasangan hidup ketika anak asuh tersebut dianggap usianya sampai batas-batas umur yang berlaku untuk menimang proses pasangan hidup. Kedewasaan pada anak asuh tidak menyimpang pula sentuhan  dari orang tua untuk menjalani sebuah proses kehidupan baru kerena setiap keluarga memiliki kondisi-kondisi tertentu yang berbeda corak dan sifatnya antara keluarga yang satu dengan yang lainya.
3.3.2.Pola Asuh Orang Tua
 Tipe-tipe atau cara untuk melakukan sebuah pendekatan yang dilakukan orang tua terhadap anak asuhnya akan mengalami sebuah kecenderungan positif maupun kecenderungan yang negatife adapun kecenderungan tersebut bermacam-macam kecenderungan untuk mengetahui positif dan negative itu berada pada anak asuhnya, disisni kami tidak menjelaskanya secara rinci maupun secara luas. Namun disini kecenderungan anak asuh ketika dihadapkan  semacam tersebut. Mengalami sebuah tangapan seperti yang kami tulis disini. Antara lain Orang tua berlaku sangat ketat dan mengontrol anak dengan mengajarkan standar dan tingkah laku. Pola asuh ini mengakibatkan kurangnya hubungan yang hangat dan komunikatif dalam keluarga. Anak dari pola asuh ini cenderung moody, murung, ketakutan, sedih, menggambarkan kecemasan dan rasa tidak aman dalam berhubungan dengan lingkungannya, menunjukkan kecenderungan bertindak keras saat tertekan dan memiliki harga diri yang rendah. (Baumrind Berk, 1994)
3.3.3.Metode Pendekatan Orang Tua Terhadap Anak Asuh.
Adanya metode pendekatan yang dilakukan orang tua kepada anak asuh sangat berfungsi adanya keterlibatan keluarga maupun family yang identik penting pula dalam sebuah penentuan proses pernikahan dalam berumah tangga kelurga dianggap pusat kehidupan oleh indivu dan masyarakat setempat sehingga adanya pendekatan atau family ini sangatlah memberi pencerahan  informasi yang datang langsung dari orang tua kepada si anak asuh. Hubungan keluarga dengan seorang anak sendiri tidak terlepas jika kedua belah pihak  anak sama orang tua akan mengalami sebuah “kesakitan” maka salah satu pihak akan mendampingi dan menolong seperti halnya sebuah ikatan hubungan sedarah antara saudara maupun family. Untuk melindungi anak yang meranjak kedewasaannya peran seorang orang tua kepada anak bisa mengubah yang dulunya tidak mempunyai hubungan status akan tetapi ketika keluarga maupun family terjun langsung dihadapan seorang anaknya, akan berubah menjadi orang yang berstatus kelurg., berisrti, bersuami, berpasangan, dll.
Pada dasarnya proses yang dilakukan orang tua kepada anak untuk mengendaki dan megikuti apa yang sudah diupayakan orang tua kepada anaknya terlebih orang tua tersebut melakukan sebuah tawar-menawar maunya atau  tidaknya si anaknya itu menerima atau menolak, seperti halnya para penjual barang sama pembeli disitu mereka saling tawar-menawar antara kedua belah pihak. Isu seperti tawar menawar seperti ini kerap sekali kita jumpai diberbagai kalangan masyarakat Namun. Sebagai keluarga besar tentunya keluaraga tersebut bisa menilai pada anaknya bahwasanya anak tidak mau kalau misalnya dianggap diperjual belikan oleh sikap orang tua, terhadap calon yang mau dijodohkanya.
Tentu saja, anak merasa sakit hati jika orang tua tersebut melakukan hal yang menyimpang kepribadian sikap psikologi seorang anak yang belum terbiasa mengalami hal semacam tersebut.  “Tawar Menawar” yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak ketika kami menyelusuri atau memperdalam informasi-informasi yang konfrensif disitu terdapat sebuh responden dari yang kami dapatkan antar lain adalah.calon pasangan yang mau tawarkan kepada anak, tidak semua yang kami masukkan disini kami tulis semua Cuma yang paling kami taruh dalam informasi ini yang terbiasa orang tua melakukan hal semacam itu,  untuk merinci kesemuanya itu sanagt sukar dan sulit kami lakukan ini Cuma intinya kesemuanya. Antara lain orang tua memilih calon tersebut. Adalah karena calon tersebut berasal dari orang kaya, keluarga bergaul dengan keluarga-keluarga kaya lainya, karena kekayaan ia menguasai “harta” yang tinggi dalam tawar menawar pasaran perkawinan.
Maksudnya, Keluarga-keluarga kaya lainya memandang dia sebagai calon menantu yang baik bagi anak-anak mereka. Begitu  juga jika keluaraga besar mempunyai sebuah kedudukan tinggi atau memppunyai kekuasaan terhadap orang lain, dari situ letak kedudukan orang tua atau keluaraga bisa mempengarahui terhadap anak, untuk tidak maunya seorang anak tidak bisa melawan dan akhirnya anak tersebut. Menuruti apa yang dimaukan dan apa yang dikehendaki seorang orang tua. Menurut orang tua atau keluaraga besar, cinta tidak dianggap sebagai suatu proses kelangsungan perkawinan Namun, menurut orang tua cinta sebagai suatu proses system atau cara menyinggirkan sistem statifikasi pada banyak masyarakat, dan orang tua maupu tetangga atau masyarakat tersebut memperingatkan untuk tidak menggunakan cinta sebagai dasar pemilihan jodoh.

3.3.4 Menentukan pasangan hidup oleh orang tua.
            Apabila dalam suatu masyarakat tedapat perbedaan mengenai kejanggalan hidup. Maka keluarga besar akan menentukan sebuah gagasan atau pendapat maupun opininya dan mewawiskan statusnya pada tiap-tiap anggota setempat, yang mana anak tersebut menjadi sebuah pembicaraan atau isu-isu berkembang yang belum selesai dimasyarakat, dan dikhawatirkan pula justru akan  mengalami sebuah kegoncangan bahkan akan mengalami ketidak pastian statusan anak tersebut. dengan pasangan hidupnya, fungsi keluarga terhadap anak yang bakal mendapatkan sebuah calon pasangan bukan dalam artian kelurga tersebut akan mengambil hak-hak yang bisa merusak rasa kenyaman para calon pasangan tersebut. Cuma fungsi kelurga ini adalah mempunyai hak-hak keistimewaan yaitu, menentukan kenyaman kepada anak. Jadi keluarga atau orang tua bahkan family merupakan pemelihara kepada anaknya yang mengalami sebuah penderitaan, maupunbeban psikologi jiwanya.
            Meskipun Orang tua bisa menentukan kestatusan kepada anak yang bakal dicalonkanya  akan tetapi dalam norma-norma kaidah yang berlaku saat ini justru dianggap orang tua tersebut dianggapnya tidak mengetahui tentang kepribadian seorang anak yang menyelimuti pada anak. Bahkan benar pula opini masyarakat atau orang ketiga bahkan orang luar yang mengatakan sedemikian itu. Didalam ajaran agama islam, dalam ajaranya telah dijelaskan orang tua hanya sebagai penentu piihak perestu jika anak telah menentukan jodohnya sendiri maka anak sama orang tua tinggal berkomunikasi. orang tua hanyalah pendamping dari semua ini untuk melindungi anak ketika calon anak orang itu diketahui tidak berstatus anak yang baik.



3.3.5.Study Kasus.
            Kami mengambil kasus ini di daerah burneh kec. Bangkalan daerah perumnas. Daerah yang kami jadikan sebuah penelitian karena di daerah ini peran orang tua terhadapa anak begitu dominan dan sangat berpengaruh pula terhadap ke statusan anaknya, anak yang masih dalam sebuah pendidikan menengah ketika mereka sampai dalam masa membina rumah tangga maka anak tersebut, tidak bisa berbuat apa-apa, dalam artian tidak membantah karena dia takut terhadap orang tua dan takut dibilang anak yang tidak taat kepadanya(orang tua), bahkan takut pula dikatakan orang yang tidak penurut ajaran ke agamann kaidah-kaidah agama islam.
Ke khawatiran orang tua kepada anak bukanlah hal biasa Namun, ke khawatiran orang kepada anak karena di khwatirkan takut tidak mendapat sebuah pasangan terutaman anak yang berjenisan perempuan disitu peran orang tua sangat berjasa kepada anaknya karena dengan peran yang dilakukan orang tua kepada anaknya hanya untuk menyungsong masa depan yang lebih baik ketika, berstatusan atau berumah tangga, kalau kita sebagai peneliti mengartkanya sebaik mungkin Namun, tidak kesemuanya orang atau masyarakat yang punya pikiran sama seperti yang kami hasilkan atau data yang kami ketahui disuatu lapangan.
            Dalam sebuah kasus atau peristiwa kejadian disuatu tempat yang kami peroleh atau informasi yang kami dapatkan bahwasanya Jika seseorang anak tersebut mempunyai hubungan pacaran atau bermain dibelakang orang bahkan orang  tua tidak tahu dengan hubungan anaknya dengan salah seseorang maka, gegelisahan orang tua terhadap diri mereka sendiri maupun terhadap masyarakat mengalami sebuah pembicaraan yang berefek atau berdampak psikologi terhadap kekelurgaanya sendiri maupun gegoncangan terhadap masyarakat itu sendiri bahwasanya anak itu secepatnya harus dinikahkan dengan salah satu pasanganya jika anak tersebut mempunyai pasangan tunangan.
            Apabila anak tersebut              tidak mempunyai sebuah status seperti halnya, tunangan atau masih  dalam tahapan rancangan pendekatan sebuah pertunangan dengan salah seseorang maka, si anak tersebut akan dimondokkan kesuatu yayaysan atau pondok, yang melatar belakangi sebuah pendidikan formal atau informal pendidikan atau bernuansa pengajaran dari salah seorang kiyai yang mempunyai sebuah yayasan tersebut. Peran orang tua yang menjaga anaknya sebagai pilar untuk menjadi anak yang sholeh dan sholehah itu yang orang tua inginkan dan mereka(orang tua), harapakan pengkontrolan atau pengawasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya merupakan kontribusi besar untuk mendidik yang mana peran orang tua tersebut masih juga dianggap kurang peduli padahal peran yang dilakukan orang merupakn murni karena menjaga anak sematanya.
            Salah satu pendekatan terhadap anaknya dalam membina sebuah pranata pertunangan dan melanjut ke perkawianan bermacam-macam pendekatan. Tidak jauh pula apa yang kami bahas dari atas atau dari depan yaitu, dengan cara pengenalan, peminangan, pertungan, dan terakhir yaitu perkawianan. Namun, tidak semua cara tersebut mereka tempuh dari yang satu sampai terakhir kadang kata orang tua katanya, kadang anaknya nikah tanpa ada cara tersebut. Misalnya anaknya bekerja disuatu Negara yaitu di Negara timur tengah arab Saudi, Riyadh atau di Negara Malaysia,anak yang biasa “merantau”. Jadi kalau misalnya anak itu masih di naungan orang tua maka, tetap peran orang tua sangat berpengaruh besar kepada anaknya.



            Anak yang dijodohkan orang tua terhadap salah satu pasanganya awal-awalnya bersifat kurang suka dan kurang sayang dikarenakan para mempelai maupun masing-masing dua calon kurang kenal diantara mereka, ini adalah kasus yang kami dapat tanpa melalui sebuah kuesener atau wawancara langsung terhadap yang bersangkutan. Namun data yang kami peroleh ini merupan data yang kami dapatkan hasil analisis masyarakat tetangga kami yaitu. Seinullah dengan pasangan yaitu Holideh. Di desa palengaan kec.pamekasan. Namun hubungan mereka lambat laun tidak mengalami sebuah keretakan konflik dan mereka justru mumpunyai rasa kasih sayang dan akhirnya mereka dikarunai sebuah anak putri. Ini adalah berkah peran orang tua kepada masing-masing kepada kedua para pasangan waktu.
            Peran orang tua lebih mengetahui jika dibandingkan dengan anaknya sendiri yang mana anak tersebut akan bersikukuh ingin mencari pasangan yang lebih baik menentukan jodohnya dibandingkan orang tuanya. Mengapa orang tua lebih tahu dibandingkan dengan anak sendiri?.. karena orang tua katanya pak ahmad Subri. lebih mengetahui unsur-unsur asalnya anak calon tersebut. Unsur-unsur yang pak subri ketahui katanya calon pasangan bisa dikatakan baik apabila sicalon tersebut merupan keturunan orang bukan  dari anak hasil hubungan gelap. Salah satu dari orang calon tersebut bukan dari hasil nikah halal atau resmi. Dalam artian hasil hubungan gelap. Yaitu antara bapaknya anak atau ibunya anak tersebut. Yang dikatakan oleh bapak ahmad subri  jam 16.15. 02.09.2012.



BAB IV
PENUTUP
4.4.1 Kesimpulan.
Pada kesimpulanya adalah orang tua merupakan payung bagi anaknya yang mana orang tua atau family tersebut. Sangat berperan mengayomi anaknya dan menentukan sebuah kepemilikan sebuah status, hadirnya orang tua sangat berpengaruh tanpa adanya penentuan dari orang tua tentu anak tersebut akan mengalami sebuah kegagaglan perkawinan atau juga anak itu akan mengalami kegagalan rumah tangga.
Sedangkan anak yang mengalami sebuah suntikan untuk dijodohi dengan salah satu calon  yang mana calon tersebut berlatar belakang atau datangnya  dari orang tua maka, anak  akan mengalami sebuah kefitrahan dunia baru yaitu, rumah tangga. Rumah baru yang akan mereka tempuh selama ini.  Dengan maunya arahan dari orang tua atau dari  family maka orang tua merasa lepas dari tanggung jawabnya sehingga orang menginkan supaya rumah tanggaa yang mereka jalani diharapkan  bisa menjalaninya. karena dengan rumah tangga ini orang tua merasa senang dan bahagia, atas apa yang orang tua harapkan sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA
Engels, F., 1970, the Oringin private property, and the state, new York of family, internasional publisher company.
Eisentadt, SN., dalam majalah Diogenes No. 59 (1967). Terjemahan Indonesia artkel ini terdapat dalam; Ronald Robertson (ed.), agama dalam analisis dan interpretasi sosiologis, Jakarta; rajawali, 19888, hln 349-376.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL PELATIHAN

            PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA       ” PELATIHAN PEMBUATAN BLOG PENDIDIKAN BAGI GURU-GURU DI KOTA BANGKALA...