BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Peran orang tua merupakan komponen yang terkumpul di dalamnya terdiri dari ayah
dan ibu, dan merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat
membentuk sebuah keluarga kecil. Kedudukan dan fungsi suatu keluarga dalam
kehidupan manusia sangatlah penting. Keluarga pada hakekatnya merupakan wadah
pembentukan sifat masing-masing dari anggotanya, terutama pada anak-anak yang
masih berada dalam bimbingan dan tanggung jawab orang tuanya. Sehingga orang
tua merupakan dasar pertama dalam pembentukan pribadi anak.Mendidik anak dengan
baik dan benar berarti menumbuh kembangkan totalitas potensi anak secara wajar(
Stewart dan Koch 1983).
Pembentukan
watak yang dilakukakn keluarga merupakan tulang punggung bagi si anak, yang
mana anak itu merupakan kepentingan
bersama untuk melakukan semacam
sosialisasi yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, yang mana seorang anak tersebut tidak mengetatahui apa
yang belum diketahui oleh keluarga
tersebut. maka dari itulah seorang orang tua berhak untuk memiliki rencana agar
tidak terjerumus dan jatuh diatas dunia bebas. Seorang anak akan berpindah
tangan pola asuhnya terhadap orang lain,
apabila orang tua tersebut tidak bisa
menjamin kebutuhan hidupnya sehari-hari,
dari sanalah akan berpindah tangan sebuah pola asuh anak terhadap orang lain. Orang lain bisa menguasai terhadap anak yang
bukan dari asli orang tuanya tersebut. dengan bermacam-macam cara yang dia perbuat entah itu dengan sebuah
kesepakatan antara kedua orang tua asli si anak dengan orang yang bakal
mendapatkan se anak. dari situlah terbentuk sebuah kesepakatan bersama.
Bimbingan
yang timbul dari keluarga
memberikan sebuah harapan dan cita-cita
besar terhadap anak sematanya, itupun
sangat membantu bahkan sangat pula ide
kontribusinya orang tua sangatlah besar
terhadap anak sematanya, keluarga merupakan punggung yang sangat besar daya kontribusinya terhadap
anaknya, bahkan orang tua tersebut bisa membentuk sebuah kepribadian anak yang
bernilai, dan berguna, bagi masyarakat maupun bangsa. Dengan mengajarkan nilai-nilai
ilmu yang berakhlakul karimah. Anak yang taat terhadap orang tua dua
tersebut yang mana keta’atan anak
tersebut tidak menyimpang dari nilai-nilai maupun norma-norma yang telah kita
ketahui bersama antara lain bernilai dan berguna untuk orang lain.
Kedudukanya
sebuah family kontribusinya terhadap anak sangat besar dan dibalik itu orang tua
maupun family bisa juga akan mendatangkan sebuah kemudhorotan terhadap anaknya ketika seorang anak tidak mengikuti
perintahnya orang tua atau family, dibalik kemudhorotan itu terjadi apabila
seorang anak tidak taat apa yang selayaknya ia kerjakan dan harus melakukan
perintahnya orang tua tersebut. Namun, anak tidak peduli apa yang orang tua
perintahkan dan akhirnya jatuhlah kedalam kenistaan atau jatuh ke jalan yang
tidak bagus yang di jalani anak.
Kehadiran
orang tua terhadap anak akan mendatangkan sebuah nilai positif dan juga akan
mendatangkan dampak negatif. Hal tersebut tergantung keduanya bagaimana mereka
dapat mengendalikanya. Jika orang tua maupun familinya terutama ayahnya mampu
mengarahkan ke jalan yang benar dan terkendali moral dan akhlaknya maka anak
tersebut tidak akan terjerumus ke dunia bebas. Dan setidaknya seorang bapak tersebut benar-benar
ada waktu untuk mengisi waktu pada anak untuk memberikan sebuah pencerahan dan
pendidikan yang baik. Orang tua (ayah), membisakan selalu mendampingi anaknya ketika anak
tersebut sangat membutuhkan sentuhan kasih sayang dari bapaknya.
Karena
seorang bapak biasanya sibuk dengan pekerjaanya sendiri maupun pekerjaan lainya
Sehingga pengontrolan kepada anak masih kurang dan minim dari itulah anak
tersebut akan mendapatkan sebuah pembengkakan pikiran menyimpang dari
norma-norma yang baik, kehadiran bapak sangat begitu penting ketimbang seorang
ibu ini berarti kehadiran ibu tidak berarti sama sekali kepada anaknya akan
tetapi pengontrolan bapak terhadap anak sangat begitu mengerti karakter anaknya
apalagi anak tersebut berjenisan laki-laki.
Seorang
anak tidak terlepas dari pergaulan bebas yang mana pergaulan bebas tersebut
kita sering menjumpainya baik itu datangnya dari mereka sendiri ataupun
datangnya dari pengaruh lingkungan luar kalau perilaku itu datang dan timbul
dari anak tersebut berarti anak tersebut terbiasa melakukan
penyimpang-penyimpangan yang tidak bisa diketahui oleh orang tuanya atau tidak
diketahui oleh familinya sehingga anak tersebut akhirnya melakukan kebiasaan
apa yang anak lakukan dalam setiap kebiasaanya.
Dorongan
orang tua terutam bapak yang dikenal oleh anak merasa takut ketika bapaknya
akan mengetahui perbuatan tercela atau prilaku menyimpang. Wal hasil ketika anak
tersebut diketahui oleh bapak. Maka bapak tersebut tidak ambil diam akan
memberi sebuah teguran yang sedang maupun keras anak yang merasa takut apabila
mereka (anak), jika mengulangi perbuatan semacam perilaku menyimpang tindakan
yang akan dikasih orang tua terhadap mereka(anak), sangat berat apabila
dibandingkan dengan konsekuensi dari seorang ibu terhadap dirinya meskipun
sama-sama orang tua akan tetapi anak tersebut lebih takut kepada seorang bapak
dibandingkan ke ibu. Jika kelakuan anak tersebut menyimpangnya dari lingkungan
luar. Namun, sebelumnya kita terlebih dahulu mengetahui secara benar. apa itu
perilaku menyimpang?
Secara sederhananya kita dapat mengatakan
bahwa perilaku menyimpang apabila menurut anggapan sebagian besar masyarakat
(minimal di suatu kelompok atau komunitas tertentu), perilaku atau tindakan
tersebut di luar kebiasaan, adat istiadat, aturan, nilai-nilai, atau
norma-norma sosial yang berlaku. Kembali pada perilaku awalnya yaitu perilku
menyimpang yang dilakukan oleh anak yang mana perilaku menyimpang tersebut
datangnya dari lingkungan luar bukan dari dirinya sendiri dalam artian
datangnya perilku laku tersebut atas sebab pergfaulan yang tidak dibatasi
dengan sebuah norm-norma kaidah yang telah berlaku dikalangan masyarakat umum maupun
yang telah di berlakukan oleh pihak terkait. Pemerintah, kepolisian dll.
Kehadiran
keluarga sangat berperan ketika anaknya mengalami sebuah kesenjangan pribadi maupun
sosial kalau misalnya orang tua membiarkan terhadap arus yang selalu
menggoyangkan kesenjangan anaknya, Maka akan tidak lama kemudian dan tidak lama
pula akan mendatangkan sebuah mala petaka dan ke aiban bagi kelurga dan pihak
keluarga terdekat. Dan masyarakat
sekitarnya. anak seharusnya tidak boleh membangkan terhadap orang tua ketika
orang tua tersebut akan memilihkan sebuah pasangan kepada anaknya walaupun
orang tua tidak begitu faham tentang anaknya yang mana anak tersebut
menginginkan sendiri jodohnya Seburuk-buruknya orang tua tidak akan menjerumuskan anaknya kedalam jurang. Dalam
artian anak tersebut. tidak akan dijodohkan
begitu saja dengan sembarangan orang oleh orang tuanya. Namun, orang tua
tersebut menginginkan nantinya sebuah keturunan yang baik dengan pilihan orang
tua tersebut. Namun, menurut orang tua
calon yang akan ditawarkan kepada
anaknya itu merupakan calon yang dia impi-impikan sebelumnya. Orang tua berkuasa
menentukan anaknya untuk dinikahkan atau dijodohkan sehingga timbullah sebuah
paksaan dari orang tua sifat kekuatan
power terhadap anaknya.
Kewajiban seorang anak kepada orang tua semestinya
patuh sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama islam selama ini, karena orang
tua mempunyai berwenang menjodohkan anaknya agar tidak terjadi nikah dalam usia tua, yang di khawatirkan pula
anak tersebut tidak akan mendapatkan calon
pasangan hidup. Akan tetapi, peran orang tua tersebut masih di anggap juga oleh
anaknya dengan sebutan mengambil hak menentukan pilihan sendiri (jodoh,
pasangan hidup). Kekuatan maupun kekuasaaan yang dilakukan terhadap anak tersebut dianggapnya sebutan kekuasaan, karena
dibalik itu orang tua memandang kepada anaknya setengah berkewajiban mendidik putra-putrinya, agar kembali
kejalan yang baik atau tradisi yang dahulu kata orang tua apabila kamu (anak),
mengikuti peran orang tua dan mematuhi terhadap bimbingan orang tua maka, respond orang tua mengapresiasi
bagus dan merespondnya pula kepada
anaknya yaitu anak yang berbakti
terhadap orang tua dan agama islam.
Selain
orang tua, masyarakat pun merasa kewajiban juga dan ikut serta untuk
membidik anak itu walaupun anak tersebut
bukan anak dari mereka (masyarakat), yang sampai usia menikah, dalam artian peran
orang terhadap anaknya bukan semata-mata anak mau dinikahkan disaat usia
dibawah umur, atau usia belum sampai umur untuk menikah atau yang biasa
dianggap sekarang usia berumur 16.tahun atau 18.tahun. untuk putri sedangkan
laki-laki berkisaran nyampek usia 25tahun.
Namun
Orang tua, juga bisa memberikan informasi penting kepada anaknya agar anaknya
yang bakal mau dijodohkan tersebut benar-benar calon yang baik atau calon yang beragama .(agama islam).karena
dalam agama tersebut sudah dijelaskan dalam alqur an. Kalau mau cari calon
suami yaitu harus beragama islam maupun yang putri yang mana kalau putra sebaiknya dan seharusnya mencari calon istri yang beragama
islam juga karena dibalik kesamaan agama tersebut akan tercipta sebuah ke
fitriyaan yaitu rumah yang mengenal dengan sebutan rumah baru yaitu rumah
sakinah muwaddah warohmah dunia maupun akhirat. Dari sana orang tua dua sangat
sekali memperhatikan anaknya untuk menentukan calon-calon pasangan yang berilmu
dan budi pengerti terutama pula yang
beragama islam, tiada lain dari seorang tua kepada anaknya agar anak tersebut
menempuh jalan.
2.2. Rumusan Masalah
Ø Bagaimana
peran orang tua ketika dihadapkan dengan anak yang masih belum keinginan untuk
menjodohkan ankanya?...
Ø Bagaimana
dampak pengaruh negatifnya ketika anaknya tidak mau taat atas kehendak orang
tuanya?..
3.3.
Manfaat Penelitian.
Sebagaimana
tujuan penelitian, maka manfaat penelitian juga bukan sekedar manfaat yang
diperoleh individu peneliti. Artinya manfaat tersebut bukan manfaat subjektif bagi
peneliti. Akan tetapi apa manfaat yang
dapat diambil setelah dilakukanya penelitian tersebut.
Ø Untuk
ingin mengetahui sejauh mana peran orang tua tersebut mengayomi anaknya untuk
mau dalam perjodohanya.
Ø Untuk
ingin mengetahui dampak ketidak puasan anak terhadap orang tua, ketika orang
tua tersebut. sudah menjodohinya(calon pilihan orang tuanya).
Ø Untuk
ingin mengetahui kebijakan orang tua
memaksa anaknya untuk segera nikah pada usia yang sedang mengalami kedewasaan
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1.Landasan
Teori.
Kami
disini mengkaitkan kerangka teori ini dengan pengendalian kontrol orang tua
terhadap anaknya supaya payung kontrol yang diaplikasikan atau diterapkan orang
tua tersebut, kepada anaknya sesuai dengan apa yang mereka inginkan, berkiprah
atau melihat sebuah aturan yang kita lihat sehari-hari yang kita jumpai maka
disitulah sedikit banyak kesadaran orang tua mengetahui sebuah pengontrolan
kepada anaknya. Kami disini sebagai peneliti ingin mengenalisis sebuah kelakuan
atau peristiwa yang menyimpang dari
norma-norma dan kaidah-kaidah. artinya kelakuan masyarakat maupun orang lain
yang melihat rambu-rambu lampu merah nyala maka, pengendara sepeda motor maupun
mobil akan berhenti apabila, lampu merah tersebut nyala merah dan ketika,
lampu hijau maka para pengendara melanjutkan sebuah perjalanya.
Dalam
sebuah peraturan yang banyak dibuat oleh aparat tertentu belum tentu juga para
pengendara sepeda motor maupun mobil mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh
pihak terkait. Disitulah aparat pengak hokum yang terkait bisa mengendalikan
sebuah prilaku menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat maupun orang yang
tersangkut melakukan sebuah penyimpangan sosial maupun prilaku yang mengakibatkan
ketidak nyaman terhadap orang lain, diberbagai tempat.(lalu lintas, pengendaliasn
sebuah emosional dan prilaku penyimpangan, dan norma-norma tatanan nilai).
Menurut
Peter L. Berger (1978), yang dimaksud pengendalian sosial adalah berbagai cara
yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota-anggota membangkang.
Sementara
itu menurut Roucek (1965), penegendalian sosial adalah suatu istilah kolektif
yang mengacu pada proses terencana atau tidak untuk mengajar individu agar
dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kelompok tempat mereka
tinggal.
Adapun Menurut ( Soekanto,1981), yang dimaksud
dengan pengendalian sosial adalah suatu
proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk
mengajak, membingbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar memenuhi
nilai-nilai kaidah yang berlaku.
Didalam
masyarakat, masing-masing larangan atau aturan sudah ada dihadapan mereka yang
mana aturan-aturan tersebut tujuanya hanya untuk tidak melakukan hal-hal yang
melakukan perbuatan penyimpang baik tatanan individual maupun kelompok.
Rambu-rambu yang sudah terpasang disepanjang jalan lalu lintas tersebut untuk
tujuan keselamat diri sendiri maupun
untuk keselamatan terhadap orang lain. Manfaat akan kembali pada mereka
masing-masing masyarakat yang patuh terhadap sebuah aturan yang dilakukan
sebuah atau kaidah-kaidah norma-norma yang telah berlaku disuatu tempat
tersebut.
Mengapa
peran orang tua sangat peduli terhadap anaknya ketika anak tersebut, menginjak
usia nikah(dini)?.dan mengapa pula orang tua tersebut perlu melakukan sebuah
proses pengontrolan kepada anaknya?.Hal Yang sedemikian itu orang tua
melakukanya justru supaya anak-anaknya tidak terjebak dalam sebuah kegagalan fitrah yang
batin atau orang tua tersebut meragukan apa yang akan di impikan sebelumnya dan
meragukan ketidakmampuan sebuah calon
yang sebenarnya apa yang orang tua inginkan. Untuk mengantikan posisi orang tua
kelak nanti jika orang tua tersebut mulai tua supaya ada semacam pengganti
orang tua.
Disini
kami mengutip dan mengangkat dalil-dalil alqur an(ayat alquran), yang mana
dalil al qur an ini sangat mendukung pula kepada orang “tua” untuk mendidik anaknya. Yang mana anak
tersebut. harus mengikuti apa yang telah allah swt. perintahkan kepada manusia
untuk menyembah pada dia,(allah). Dan taat kepada rasulnya.(muhammmad saw). Dan
tidak Cuma itu, selain menyembah pada tuhanya dan ta’at pada rasulnya juga
wajib berbakti pada kedua orang tua dan
mengabdi kepada kedua orang tuanya dan tidak boleh mengatakan kata-kata
“ah”.kepada orang tua.
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri”, (Q.S An Nisaa’, 4:36)
Meneurut saya Ayat alquan ini
menyangkut halnya dengan Pola asuh rang tua terhadap anaknya yang mana orang
tua berkewajiban membimbing anaknya supaya menuju jalan yang baik sesuai dengan
kaidah-kaidah atau bahkan dengan aturan
yang tercantum dalam ayat alquran ini, hal tersebut kami fahami betul bahwa
kedudukan orang tua mempunyai wewenag yang kuat untuk mempengarahui anak asuh
untuk berbakti kepada orang tuanya,
bahkan orang tua bisa disebut dengan istilah otoriter, demokratis, permitif.
Istilah otoriter bahwasanya orang tua memberi standar kepada anaknya yang harus
dituri, ditaati, mematuhi perintahnya orang tua, anak harus patuh terhadap
orang tua sesuai kaidah-kaidah ayat yang ada dalam penelitian ini.
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa
yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang
diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”. (Q.S Al An’aam, 6:151)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan
supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada
ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang janganlah kamu membentak
mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia di antara keduanya
atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan”. (Q.S Al Israa’,
17:23)
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka
berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka
keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S Al
Israa’, 17:24)
“Dan seorang yang berbakti kepada
kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka”. (Q.S
Maryam, 19:14)
2.2.Peran Orang Tua.
Beragam pengertian tentang peran yang dilakukan orang tua kepada
anaknya untuk membentuk dan membina rumah tangga baru mempunyai beragam banyak pengertian yang berbeda dan luas Namun,
maksud dari pengertian peran tersebut. Yaitu
menambah hubungan interaksi sosial atau keluarga. Dalam sebuah contoh. Misalnya
anak membantu mempengarahui antara anggota-anggota kelompok, sanak saudara.
Tambahan pula struktur mempertegas proses tekanan dan penyusaian diri di antara
sanak, berbagai macam hubungan peran harus diuraikan secara terperinci, juka
rumah tangga itu mencakup sanak tertentu umpamanya jika rumah tangga itu
mencakup seorang laki-laki dan ibu martuanya, mungkin ad a peraturan-peraturan
yang menuntut banyak pengekanan atau meniadakan antara keduanya..(sahat simamora. 1991).
Keluarga adalah lembaga sosial dasar
dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainya berkembang. Di masyarakat
mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan
menjadi pusat terpenting dalam kegiatan kehidupan individu. Keluarga dapat
digolongakn ke dalam kelompok primer, selain karena para anggotanya saling
mengadakan kontak langsung, juga karena adanya keintiman dari para anggotanya.(J.Dwi
Narkowo & bagong Suryanto).
Nikah
dalam bahasa arabya adalah berkumpul,
dalam syar iyahnya, adalah akad yang
mencakup terhadap ucapan maupun lafadz,
sedangkan dalam hakiktnya adalah watik. (syeh islam zhakariyahya Al
ansori, 92-100, Tuhfattullab ).
Pranata
keluarga adalah suatu sistem norma dan tata cara diterima untuk menyelesai-kan
sejumlah tugas penting. Beberapa pranata sosial dasar yang berhunungan dengan
keluaga inti adalah sebgai berikut.
Ø 1.Pranata
kencan.
Ø 2.Pranata
peminangan.
Ø 3.Pranta
pertunangan.
Ø 4.Pernata
perkawinan.
2.2.1.Pranata Kencan(daiting)
Kencan
merupakan perjanjian sosial yang secara kebetulan dilakukan oleh dua orang
individu yang berlainan jenis seksnya untuk mendapatkan kesenangan. Pada
umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi
kencan yang sebenarnya adalah agar supaya kedua belah pihak saling
kenal-mengenal. Selain itu memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
menyelediki kepribadian dari mereka masing-masing sebelum mereka mengingatkan
diri pada suatu perkawinan.
2.2.2.Pranata
Peminangan(Courtship)
Kencan merupakan langkah pertama dalam
rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantap
maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, peminangan merupakan kelanjutan
dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu
yang bertujuan untuk kawin. Jadi, fungsi peminangan adalah untuk menguji
kesejajaran pasangan dalam hal seperti halnya menyesuaikan diri sebelum sampai
pada perkawinan.
2.2.3.Pranata
Pertunangan (Mate- selection)
Antara peminangan dan perkawinan
dikenal dengan lembaga pertunangan. Pertunangan dapat diartikan sebagai
perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan kawin dan
diumumkan secara resmi. Jadi, pertunangan merupakan kelanjutan daripada peminangan
sebelum terjadi perkawinan.
2.2.4.Pranata Perkawinan(Marriage)
Pranata yang keempat adalah yang
berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Arti sesungguhnya dari
perkawinan adalah penerimaan status baru, dengan sederetan hak dan kewajiban
yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Perkawinan
merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang berlainan jenis seks
dengan persatuan masyarakat.(Horton & Hunt, 1987).
BAB III
PEMBAHASAN
3.3.1 Peran Orang Tua
Mendidik Anak Asuh.
Salah satu peran yang dilakukan
orang tua terhadap anak asuhnya yaitu. Orang tua dianggap sebagai pemimpin
nomor satu yang ada dalam keluarga, yang mana peran orang tua akan membentuk
sebuah pendidikan terhadap anak asuhnya untuk menemukan sebuah pendidikan yang
bagus. Keberhasilan anak tidak terpas dari peran orang tua yang membimgbing
anaknya. Berkaitan dengan bimbingan tersebut, tidak lepas pula peran orang tua
yang mengupayakn sebelumnya terhadap anak sematanya untuk menjadi anak yang
baik dan budi pengerti mendidik anak bukanlah pekerjaan yang gampang dan udah
Namun, adanya orang tua sebagai pemimpin utama dalam keluarga tidak terlepas pola asuh kepada anaknya,
berkaitan dengan sebuah pemimpin keluarga orang tua berhak tidak terlepas akan
menjodohkan anak asuh tersebut terdahap salah satu calon yang dianggap oleh orang tua itu, bagus dan
baik.
Arti sebenarnya dari perjodohan adalah penerimaan Status
baru, dengan sederatan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status
baru oleh orang lain. Penimangan dan penerimaan sebuah calon melanjutkan sebuah status jodoh merupakan
persatuan dari dua tau lebih individu yang berlain jenis seks. Pemimpin dalam
keluarga dianggap orang nomor satu apabila Orang tua tersebut mempunyai sikap
dewasa yang membawa anak asuhnya tersebut ke dewasaan juga, terutama dalam masa
perkembangan jodoh dan penentuan sebuah status baru yaitu proses pernikahan.
Tugas orangtua terhadap anak asuh salah satunya ialah
mendidik dan membimbing anaknya menjadi anak yang baik dan bermanfaat bagi
kalangan masyarakat maupun dirinya sendiri. Peran Orang tua akan mempersiapkan anak asuhnya itu menuju jenjang kedewasaan dengan memberikan bimbingan dan
pengarahan yang dapat membantu anak dalam menjalani kehidupan baru. Dalam
bimbingan dan pengarahan yang dilakukan orang tua pada anak maka, anak asuh
akan mengalami sebuah rumah tangga atau akan menjalani sebuah pasangan hidup
ketika anak asuh tersebut dianggap usianya sampai batas-batas umur yang berlaku
untuk menimang proses pasangan hidup. Kedewasaan pada anak asuh tidak menyimpang
pula sentuhan dari orang tua untuk
menjalani sebuah proses kehidupan baru kerena setiap keluarga memiliki
kondisi-kondisi tertentu yang berbeda corak dan sifatnya antara keluarga yang
satu dengan yang lainya.
3.3.2.Pola
Asuh Orang Tua
Tipe-tipe atau cara
untuk melakukan sebuah pendekatan yang dilakukan orang tua terhadap anak
asuhnya akan mengalami sebuah kecenderungan positif maupun kecenderungan yang
negatife adapun kecenderungan tersebut bermacam-macam kecenderungan untuk
mengetahui positif dan negative itu berada pada anak asuhnya, disisni kami
tidak menjelaskanya secara rinci maupun secara luas. Namun disini kecenderungan
anak asuh ketika dihadapkan semacam
tersebut. Mengalami sebuah tangapan seperti yang kami tulis disini. Antara lain
Orang tua berlaku sangat ketat dan mengontrol anak dengan mengajarkan standar
dan tingkah laku. Pola asuh ini mengakibatkan kurangnya hubungan yang hangat
dan komunikatif dalam keluarga. Anak dari pola asuh ini cenderung moody,
murung, ketakutan, sedih, menggambarkan kecemasan dan rasa tidak aman dalam
berhubungan dengan lingkungannya, menunjukkan kecenderungan bertindak keras
saat tertekan dan memiliki harga diri yang rendah. (Baumrind Berk, 1994)
3.3.3.Metode Pendekatan Orang Tua Terhadap
Anak Asuh.
Adanya metode pendekatan yang dilakukan orang tua kepada
anak asuh sangat berfungsi adanya keterlibatan keluarga maupun family yang
identik penting pula dalam sebuah penentuan proses pernikahan dalam berumah
tangga kelurga dianggap pusat kehidupan oleh indivu dan masyarakat setempat
sehingga adanya pendekatan atau family ini sangatlah memberi pencerahan informasi yang datang langsung dari orang tua
kepada si anak asuh. Hubungan keluarga dengan seorang anak sendiri tidak
terlepas jika kedua belah pihak anak
sama orang tua akan mengalami sebuah “kesakitan” maka salah satu pihak akan
mendampingi dan menolong seperti halnya sebuah ikatan hubungan sedarah antara
saudara maupun family. Untuk melindungi anak yang meranjak kedewasaannya peran
seorang orang tua kepada anak bisa mengubah yang dulunya tidak mempunyai
hubungan status akan tetapi ketika keluarga maupun family terjun langsung
dihadapan seorang anaknya, akan berubah menjadi orang yang berstatus kelurg.,
berisrti, bersuami, berpasangan, dll.
Pada dasarnya proses yang dilakukan orang tua kepada anak
untuk mengendaki dan megikuti apa yang sudah diupayakan orang tua kepada
anaknya terlebih orang tua tersebut melakukan sebuah tawar-menawar maunya
atau tidaknya si anaknya itu menerima
atau menolak, seperti halnya para penjual barang sama pembeli disitu mereka
saling tawar-menawar antara kedua belah pihak. Isu seperti tawar menawar
seperti ini kerap sekali kita jumpai diberbagai kalangan masyarakat Namun. Sebagai
keluarga besar tentunya keluaraga tersebut bisa menilai pada anaknya bahwasanya
anak tidak mau kalau misalnya dianggap diperjual belikan oleh sikap orang tua,
terhadap calon yang mau dijodohkanya.
Tentu saja, anak merasa sakit hati jika orang tua tersebut
melakukan hal yang menyimpang kepribadian sikap psikologi seorang anak yang
belum terbiasa mengalami hal semacam tersebut.
“Tawar Menawar” yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak ketika kami
menyelusuri atau memperdalam informasi-informasi yang konfrensif disitu
terdapat sebuh responden dari yang kami dapatkan antar lain adalah.calon
pasangan yang mau tawarkan kepada anak, tidak semua yang kami masukkan disini
kami tulis semua Cuma yang paling kami taruh dalam informasi ini yang terbiasa
orang tua melakukan hal semacam itu, untuk
merinci kesemuanya itu sanagt sukar dan sulit kami lakukan ini Cuma intinya
kesemuanya. Antara lain orang tua memilih calon tersebut. Adalah karena calon
tersebut berasal dari orang kaya, keluarga bergaul dengan keluarga-keluarga
kaya lainya, karena kekayaan ia menguasai “harta” yang tinggi dalam tawar
menawar pasaran perkawinan.
Maksudnya, Keluarga-keluarga kaya lainya memandang dia
sebagai calon menantu yang baik bagi anak-anak mereka. Begitu juga jika keluaraga besar mempunyai sebuah
kedudukan tinggi atau memppunyai kekuasaan terhadap orang lain, dari situ letak
kedudukan orang tua atau keluaraga bisa mempengarahui terhadap anak, untuk
tidak maunya seorang anak tidak bisa melawan dan akhirnya anak tersebut.
Menuruti apa yang dimaukan dan apa yang dikehendaki seorang orang tua. Menurut
orang tua atau keluaraga besar, cinta tidak dianggap sebagai suatu proses
kelangsungan perkawinan Namun, menurut orang tua cinta sebagai suatu proses
system atau cara menyinggirkan sistem statifikasi pada banyak masyarakat, dan
orang tua maupu tetangga atau masyarakat tersebut memperingatkan untuk tidak
menggunakan cinta sebagai dasar pemilihan jodoh.
3.3.4 Menentukan pasangan hidup oleh
orang tua.
Apabila dalam suatu masyarakat
tedapat perbedaan mengenai kejanggalan hidup. Maka keluarga besar akan
menentukan sebuah gagasan atau pendapat maupun opininya dan mewawiskan
statusnya pada tiap-tiap anggota setempat, yang mana anak tersebut menjadi sebuah
pembicaraan atau isu-isu berkembang yang belum selesai dimasyarakat, dan
dikhawatirkan pula justru akan mengalami
sebuah kegoncangan bahkan akan mengalami ketidak pastian statusan anak tersebut.
dengan pasangan hidupnya, fungsi keluarga terhadap anak yang bakal mendapatkan
sebuah calon pasangan bukan dalam artian kelurga tersebut akan mengambil
hak-hak yang bisa merusak rasa kenyaman para calon pasangan tersebut. Cuma
fungsi kelurga ini adalah mempunyai hak-hak keistimewaan yaitu, menentukan
kenyaman kepada anak. Jadi keluarga atau orang tua bahkan family merupakan pemelihara
kepada anaknya yang mengalami sebuah penderitaan, maupunbeban psikologi jiwanya.
Meskipun Orang tua bisa menentukan
kestatusan kepada anak yang bakal dicalonkanya akan tetapi dalam norma-norma kaidah yang
berlaku saat ini justru dianggap orang tua tersebut dianggapnya tidak
mengetahui tentang kepribadian seorang anak yang menyelimuti pada anak. Bahkan
benar pula opini masyarakat atau orang ketiga bahkan orang luar yang mengatakan
sedemikian itu. Didalam ajaran agama islam, dalam ajaranya telah dijelaskan
orang tua hanya sebagai penentu piihak perestu jika anak telah menentukan
jodohnya sendiri maka anak sama orang tua tinggal berkomunikasi. orang tua
hanyalah pendamping dari semua ini untuk melindungi anak ketika calon anak
orang itu diketahui tidak berstatus anak yang baik.
3.3.5.Study Kasus.
Kami
mengambil kasus ini di daerah burneh kec. Bangkalan daerah perumnas. Daerah
yang kami jadikan sebuah penelitian karena di daerah ini peran orang tua
terhadapa anak begitu dominan dan sangat berpengaruh pula terhadap ke statusan
anaknya, anak yang masih dalam sebuah pendidikan menengah ketika mereka sampai
dalam masa membina rumah tangga maka anak tersebut, tidak bisa berbuat apa-apa,
dalam artian tidak membantah karena dia takut terhadap orang tua dan takut
dibilang anak yang tidak taat kepadanya(orang tua), bahkan takut pula dikatakan
orang yang tidak penurut ajaran ke agamann kaidah-kaidah agama islam.
Ke khawatiran orang tua kepada anak
bukanlah hal biasa Namun, ke khawatiran orang kepada anak karena di khwatirkan
takut tidak mendapat sebuah pasangan terutaman anak yang berjenisan perempuan disitu peran orang tua sangat
berjasa kepada anaknya karena dengan peran yang dilakukan orang tua kepada
anaknya hanya untuk menyungsong masa depan yang lebih baik ketika, berstatusan
atau berumah tangga, kalau kita sebagai peneliti mengartkanya sebaik mungkin
Namun, tidak kesemuanya orang atau masyarakat yang punya pikiran sama seperti
yang kami hasilkan atau data yang kami ketahui disuatu lapangan.
Dalam
sebuah kasus atau peristiwa kejadian disuatu tempat yang kami peroleh atau
informasi yang kami dapatkan bahwasanya Jika seseorang anak tersebut mempunyai
hubungan pacaran atau bermain dibelakang orang bahkan orang tua tidak tahu dengan hubungan anaknya dengan
salah seseorang maka, gegelisahan orang tua terhadap diri mereka sendiri maupun
terhadap masyarakat mengalami sebuah pembicaraan yang berefek atau berdampak
psikologi terhadap kekelurgaanya sendiri maupun gegoncangan terhadap masyarakat
itu sendiri bahwasanya anak itu secepatnya harus dinikahkan dengan salah satu
pasanganya jika anak tersebut mempunyai pasangan tunangan.
Apabila
anak tersebut tidak mempunyai sebuah status seperti halnya,
tunangan atau masih dalam tahapan
rancangan pendekatan sebuah pertunangan dengan salah seseorang maka, si anak
tersebut akan dimondokkan kesuatu yayaysan atau pondok, yang melatar belakangi
sebuah pendidikan formal atau informal pendidikan atau bernuansa pengajaran
dari salah seorang kiyai yang mempunyai sebuah yayasan tersebut. Peran orang
tua yang menjaga anaknya sebagai pilar untuk menjadi anak yang sholeh dan
sholehah itu yang orang tua inginkan dan mereka(orang tua), harapakan
pengkontrolan atau pengawasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya
merupakan kontribusi besar untuk mendidik yang mana peran orang tua tersebut
masih juga dianggap kurang peduli padahal peran yang dilakukan orang merupakn
murni karena menjaga anak sematanya.
Salah
satu pendekatan terhadap anaknya dalam membina sebuah pranata pertunangan dan
melanjut ke perkawianan bermacam-macam pendekatan. Tidak jauh pula apa yang
kami bahas dari atas atau dari depan yaitu, dengan cara pengenalan, peminangan,
pertungan, dan terakhir yaitu perkawianan. Namun, tidak semua cara tersebut
mereka tempuh dari yang satu sampai terakhir kadang kata orang tua katanya, kadang
anaknya nikah tanpa ada cara tersebut. Misalnya anaknya bekerja disuatu Negara
yaitu di Negara timur tengah arab Saudi, Riyadh atau di Negara Malaysia,anak
yang biasa “merantau”. Jadi kalau misalnya anak itu masih di naungan orang tua maka,
tetap peran orang tua sangat berpengaruh besar kepada anaknya.
Anak
yang dijodohkan orang tua terhadap salah satu pasanganya awal-awalnya bersifat
kurang suka dan kurang sayang dikarenakan para mempelai maupun masing-masing
dua calon kurang kenal diantara mereka, ini adalah kasus yang kami dapat tanpa
melalui sebuah kuesener atau wawancara langsung terhadap yang bersangkutan.
Namun data yang kami peroleh ini merupan data yang kami dapatkan hasil analisis
masyarakat tetangga kami yaitu. Seinullah dengan pasangan yaitu Holideh. Di
desa palengaan kec.pamekasan. Namun hubungan mereka lambat laun tidak mengalami
sebuah keretakan konflik dan mereka justru mumpunyai rasa kasih sayang dan
akhirnya mereka dikarunai sebuah anak putri. Ini adalah berkah peran orang tua
kepada masing-masing kepada kedua para pasangan waktu.
Peran
orang tua lebih mengetahui jika dibandingkan dengan anaknya sendiri yang mana
anak tersebut akan bersikukuh ingin mencari pasangan yang lebih baik menentukan
jodohnya dibandingkan orang tuanya. Mengapa orang tua lebih tahu dibandingkan
dengan anak sendiri?.. karena orang tua katanya pak ahmad Subri. lebih
mengetahui unsur-unsur asalnya anak calon tersebut. Unsur-unsur yang pak subri
ketahui katanya calon pasangan bisa dikatakan baik apabila sicalon tersebut
merupan keturunan orang bukan dari anak
hasil hubungan gelap. Salah satu dari orang calon tersebut bukan dari hasil
nikah halal atau resmi. Dalam artian hasil hubungan gelap. Yaitu antara
bapaknya anak atau ibunya anak tersebut. Yang dikatakan oleh bapak ahmad subri jam 16.15. 02.09.2012.
BAB IV
PENUTUP
4.4.1 Kesimpulan.
Pada kesimpulanya adalah orang tua merupakan payung bagi
anaknya yang mana orang tua atau family tersebut. Sangat berperan mengayomi
anaknya dan menentukan sebuah kepemilikan sebuah status, hadirnya orang tua
sangat berpengaruh tanpa adanya penentuan dari orang tua tentu anak tersebut
akan mengalami sebuah kegagaglan perkawinan atau juga anak itu akan mengalami
kegagalan rumah tangga.
Sedangkan anak yang mengalami sebuah suntikan untuk dijodohi
dengan salah satu calon yang mana calon
tersebut berlatar belakang atau datangnya
dari orang tua maka, anak akan
mengalami sebuah kefitrahan dunia baru yaitu, rumah tangga. Rumah baru yang
akan mereka tempuh selama ini. Dengan
maunya arahan dari orang tua atau dari
family maka orang tua merasa lepas dari tanggung jawabnya sehingga orang
menginkan supaya rumah tanggaa yang mereka jalani diharapkan bisa menjalaninya. karena dengan rumah tangga
ini orang tua merasa senang dan bahagia, atas apa yang orang tua harapkan
sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Engels,
F., 1970, the Oringin private property,
and the state, new York of family, internasional publisher company.
Eisentadt,
SN., dalam majalah Diogenes No. 59 (1967). Terjemahan Indonesia artkel ini
terdapat dalam; Ronald Robertson (ed.), agama
dalam analisis dan interpretasi sosiologis, Jakarta; rajawali, 19888, hln
349-376.