Coorporate Sosial Responsibilty
Pengaturan
CSR dalam Hukum Perusahaan
disusun
oleh :
P. Aldy Primananda (100531100090)
Meyta Sari Dwi Astuti (100531100016)
Nuri Amila (100531100103)
Badrus Soleh (100531100052)
A. Baihaqi
Valiansyah (100531100103)
Zamroni (100531100104)
Azimi Hamdy (100531100049)
PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2013
Bab I
CSR dalam Hukum Perusahaan atau Perseroan Terbatas
Pasal 74 Undang-Undang nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya telah mengakhiri perdebatan tentang wajib tidaknya
CSR atau Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan perseroan terbatas.
Undang-Undang ini secara
imperative menjelaskan bahwa CSR merupakan sebuah kewajiban
hukum bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Undang- Undang.
TJSL yang diatur dalam UUPT 2007 diilhami oleh pandangan yang berkembang
belakangan ini yang mengajarkan perseroan sebagai perusahaan yang melakukan
kegiatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, maka perusahaan harus ikut
bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat setempat.
Di Indonesia, definisi CSR
secara etimologis kerap diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan. Namun setelah tanggal 16 Agustus
2007, CSR di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang mengantikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas. CSR yang dikenal dalam Undang-Undang ini sebagaimana
yang termuat dalam
Pasal 1 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi:
1.
Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/ atau yang berkaitan dengan sumnber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan.
2.
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.
Perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 74 ini banyak sekali perdebatan yang terjadi khususnya
dikalangan pengusaha, sebagian masyarakat dan pengusaha merasa bahwa penerapan Pasal 74
ini menimbulkan diskriminasi karena hanya mewajibkan CSR kepada perusahaan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan perusahaan yang tidak
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam,
apakah tidak diwajibkan melaksanakan CSR? hal ini dijawab secara tegas oleh
Putusan MK dengan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal yakni salah satunya
adalah bahwa kerusakan sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia telah sampai pada
tingkat yang sangat mengkhawatirkan, baik untuk generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, peranan negara dengan menguasai
atas bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk
untuk mengatur , mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar
terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (suistanable development) yang
ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak
boleh di abaikan. Untuk itu
perlu adanya pemaparan terkait isi Pasal 74 UUPT, dimana aspek empirik
hukumnya mampu dilihat secara satu persatu. Rumusan Pasal 74 UUPT dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a)
Pada ayat (1) disebutkan
bahwa kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaa yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam ini hanya melihat pada sisi bisnis inti dari perusahaan tersebut.
Walaupun perusahaan tersebut tidak melakukan eksploitasi secara langsung,
tetapi selama kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan
sumber daya alam, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan CSR.
Dengan demikian sudah jelas bahwa konsep CSR yang semula hanya merupakan
kewajiban moral, maka dengan berlakunya UUPT maka akan berubah menjadi kewajiban yang dipertanggungjawabkan
secara hukum. Hal
tersebut dengan memperhatikan segala potensi yang ada pada lingkungan
perusahaan tersebut.
b)
Pada ayat (2) disebutkan
bahwa biaya pelaksanaan CSR diperhitungkan sebagai salah satu komponen biaya perusahaan. Biaya yang
dikeluarkan untuk melaksanakan CSR ini seharusnya pada akhir tahun buku
diperhitungkan sebagai salah satu pengeluaran perusahaan. Dalam hal ini agar
dapat dijadikan sebagai biaya pengurangan pajak, maka rencana kegiatan CSR dan
lingkungan yang akan dilaksanakan dan anggaran yang dibutuhkan wajib untuk
dimuat atau
dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan. Mengenai anggaran untuk pelaksanaan
CSR dilakukan denagn kepatutan dan kewajaran, yaitu dengan pengertian
bahwa biaya-biaya tersebut harus diatur besarnya sesuai dengan manfaat
yang akan dituju dari pelaksanaan CSR itu sendiri berdasarkan kemampuan
keuangan perusahaan.
c)
Pada ayat (3) disebutkan
bahwa sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan
mengenai tanggung jawab sosial lingkungan ini adalah sanksi yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal tersebut
berarti bahwa sanksi yang diberikan bukan sanksi karena tidak melakukan
CSR menurut UUPT akan tetapi karena perusahaan mengabaikan CSR
sehingga perusahaan tersebut melanggar aturan-aturan terkait bidang sosial dan
lingkungan yang berlaku.
d)
Pada ayat (4) disebutkan bahwa peraturan yang memayungi peraturan CSR di
Indonesia, pemerintah perlu membuat aturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan
Pemerintah ini. Pemerintah diharapkan tidak salah tafsir dalam menafsirkan CSR
sehingga aturan yang dibuat nantinya justru memberatkan perusahaan dan akan
menghilangkan arrti dari CSR itu sendiri. Dengan dimasukkanya CSR yang pada
awalnya muncul karena kesadaran perusahaan dan lebih merupakan moral liability
menjadi legal liability, walaupun sanksi yang diterima perusahaan dari UU yang
terkait
Bab
II
Manfaat dan Alasan Perusahaan untuk
Mengatur CSR
A.
Manfaat Corporate Social Responsibility
(CSR)
Secara etimologis pengertian CSR dapat diartikan sebagai Tanggung
Jawab Sosial
Perusahaan. Definisi dari CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat dilihat di
dalam pasal 1 butir 3 UUPT yang menyebutkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya. Masih
banyak kalangan yang memandang Corporate Social Responsibility (CSR)
sebagai program yang tidak profitable sehingga tak urung Corporate
Social Responsibility (CSR) akan menjadi
beban dan tuntutan semata, akan tetapi seharusnya merupakan komitmen yang dilakukan pemerintah dan
perusahaan untuk peduli dan berupaya aktif memberi solusi konkrit atas kompleksnya
permasalahan sosial di tengah masyarakat Indonesia. Fokus Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah bagaimana meningkatkan kualitas hidup masyarakat hingga
akhirnya muncul kemapanan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial. Dengan
menjalankan tanggung jawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya
mengejar keuntungan jangka pendek, namun turut juga berkontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitar dalam
jangka panjang. Dalam artian bahwa tanggung jawab sosial yang dilakukan tidak hanya untuk
mendapatkan nilai tambah dari masyarakat tetapi tanggung jawab ini haruslah
berkesinambungan sampai waktu yang cukup panjang. Dari sisi perusahaan terdapat
berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari aktivitas CSR, yaitu:
1.
Mengurangi resiko dan tuduhan terhadap perlakuan tidak pantas yang diterima
perusahaan. Perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya secara
konsisten akan mendapatkan dukungan yang luas dari komunitas yang telah
merasakan manfaat dari berbagai aktivitas yang dijalankan. CSR akan mendongkrak
citra positif dari perusahaan dalam rentang waktu panjang dan akan meningkatkan
reputasi perusahaan.
2.
Sebagai pelindung dan membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang
diakibatkan krisis. Demikian pula ketika perusahaan diterpa kabar miring bahkan
ketika perusahaan melakukan kesalahan, masyarakat lebih mudah memahami serta
memaafkan perilaku perusahaan. Ini merupakan implikasi terhadap perusahaan yang
telah menanamkan benih kebaikan di tengah masyarakat, efeknya apabila
perusahaan berbuat kesalahan maka masyarakat akan dengan mudahnya memaafkan.
Ini merupakan sebuah ikatan batin antara perusahaan yang melakukan tanggung
jawab sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar.
3.
Keterlibatan dan kebanggaan bagi
karyawan. Karyawan akan merasa bangga bekerja pada perusahaan yang memiliki
reputasi baik, yang secara konsisten melakukan upaya upaya untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
sekitarnya. Kebanggaan ini pada akhirnya akan menghasilkan loyalitas, sehingga
mereka merasa lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras demi kemajuan
perusahaan. Hal ini akan berujung pada peningkatan kinerja dan produktivitas.
Dengan peningkatan kinerja dan produktivitas perusahaan, maka perusahaan akan mendapatkan
keuntungan karena semangat kerja karyawan yang bertambah sehingga produksi pun
semakin banyak.
4.
Mampu memperbaiki dan mempererat hubungan-hubungan antara perusahaan
dengan para stakeholdersnya bila CSR dilaksanakan secara konsisten. Pelaksanaan
CSR yang konsisten menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kepedulian terhadap
pihak-pihak yang selama ini berkontribusi terhadap lancarnya berbagai aktivitas
serta kemajuan yang diraih perusahaan. Hal ini mengakibatkan para stakeholders
senang dan merasa nyaman dalam menjalin hubungan dengan perusahaan.
5.
Meningkatnya penjualan seperti yang terungkap dalam Riset Roper Search Worldwide,
konsumen akan lebih menyukai produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang
konsisten menjalankan tanggung jawab sosialnya sehingga memiliki reputasi yang
baik.
6.
Insentif-insentif lainnya seperti pajak dan berbagai perlakuan khusus lainnya.
Hal itu perlu dipikirkan guna mendorong perusahaan agar lebih giat menjalankan
tanggung jawab sosialnya.
Karena
dengan perusahaan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan maka perusahaan
telah melakukan sebuah perubahan yang penting bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar. Bahkan A. Sonny Keraf juga menyebutkan beberapa alasan perlunya keterlibatan
sosial perusahaan:
1.
Kebutuhan dan harapan masyarakat semakin berubah. Masyarakat semakin kritis
terhadap perilaku perusahaan, masyarakat saat ini lebih mengetahui akan hak
yang harus mereka terima dari perusahaan. Masyarakat tidak dapat lagi dimanipulasi
dengan perusahaan, karena seiring perkembangan masyarakat lebih mengetahui apa
yang menjadi hak-hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Masyarakat
semakin cerdas dalam peningkatan kualitas hidup kearah yang lebih baik.
2.
Terbatasnya sumber daya alam. Bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas, namun juga harus memelihara dan menggunakan
sumber daya alam dengan bijak. Jangan sampai sumber daya alam yang ada habis
sehingga menimbulkan kepunahan. Perusahan dituntut untuk lebih peka dalam hal
ini jangan sampai sumber daya alam yang akan menjadi warisan buat anak cucu
kita nantinya punah sebelum waktunya.
3.
Lingkungan sosial yang lebih baik. Lingkungan sosial akan mendukung keberhasilan
bisnis untuk jangka panjang, semakin baik lingkungan social dengan sendirinya
akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada. Antara lingkungan sosial dan iklim
bisnis memiliki hubungan erat yang sulit dipisahkan satu dengan lainnya. Dengan
lingkungan sosial yang mendukung maka perkembangan iklim bisnis semakin
berkembang.
4.
Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan. Kekuasaan yang terlalu besar jika
tidak diimbangi dan dikontrol dengan tanggung jawab sosial akan menyebabkan
bisnis menjadi kekuatan yang merusak masyarakat. Kekuasaan penuh berada di
tangan perusahaan bukan tidak mungkin akan terjadi ketidakadilan kepada berbagai pihak terutama
masyarakat dan lingkungan sekitar.
5.
Kentungan
jangka panjang. Tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra
positif di mata masyarakat, karena terciptanya iklim sosial politik yang
kondusif baik kelangsungan perusahaan. Dengan dilakukannya tanggung jawab
sosial akan dapat meningkatkan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan.
Bahkan Yusuf Wibisono, setidaknya ada 3 (tiga) alasan
penting kalanga dunia usaha harus merespon dan mengembangkan isu tangung jawab
sosial sejalan dengan operasi usahanya, yaitu:
1.
Perusahaan
merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan
memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka
beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini
berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumber
daya alam dan ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif,
disamping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan pada
masyarakat.
2.
Kalangan
bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis
mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya lisence to
operate, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi
positif kepada masyarakat, sehingga dapat tercipta harmonisasi hubungan bahkan
pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
3.
Kegiatan
tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan
menghindari konflik sosial. Potensi konflik itu dapat berasal akibat dampak
operasional perusahaan ataupun akibat kesenjangan structural dan ekonomis yang
timbul antara masyarakat dengan komponen masyarakat.
Adapun manfaat lain yang dapat diperoleh oleh suatu
perusahaan yang mengimplementasikan CSR sebagaimana yang disampaikan Bismar
Nasution, antara lain:
1.
Peningkatan
penjualan dan pangsa pasar (Increased sales and market share);
2.
Memperkuat posisi nama atau merek dagang
(strengthened brand positioning);
3.
Meningkatkan
citra perusahaan (Enhanced corporate image and clout);
4.
Meningkatkan kemampuan untuk menarik,
memotivasi dan mempertahankan pegawai (Increased ability to attract, motivate,
and retain employees);
5.
Menurunkan
biaya operasi (Decreasing operating cost); dan
6.
Meningkatkan
daya tarik bagi investor dan analis keuangan (Increased appeal to investors and
financial analysts).
Manfaat bagi perusahaan yang telah melakukan Corporate
Social Responsibility (CSR) dengan baik dan sepenuh hati menurut Yusuf Wibisono
adalah:
1.
Mempertahankan
dan mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan. Perbuatan destruktif pasti
akan menurunkan reputasi perusahaan. Begitupun sebaliknya, kontribusi positif
pasti juga akan mendongkrak reputasi dan image positif perusahaan. Inilah yang
menjadi modal non-finansial utama bagi perusahaan bagi stakeholdersnya yang
menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
2.
Layak
mendapatkan social lincene to operate. Masyarakat sekitar perusahaan merupakan
komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan benefit dari keberadaan
perusahaan, maka pasti dengan sendirinya mereka ikut merasa memiliki
perusahaan. Sehingga imbalan yang diberikan ke perusahaan paling tidak adalah
keleluasaan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya di wilayah tersebut.
Jadi program Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan menjadi bagian
dari asuransi sosial (social insurance) yang akan menghasilkan harmoni dan
persepsi positif dari masyarakat terhadap eksistensi perusahaan.
3.
Mereduksi
risiko bisnis perusahaan. Mengelola risiko di tengah kompleksnya permasalahan
perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Perusahaan mesti
menyadari bahwa kegagalan untuk memenuhi ekspektasi stakeholders pasti akan
menjadi bom waktu yang dapat memicu risiko yang tidak diharapkan. Misalnya
disharmoni dengan stakeholders hingga pembatalan atau pemberhentian operasi,
yang ujungnya akan merusak dan menurunkan reputasi bahkan kinerja perusahaan.
Bila hal itu terjadi, maka di samping menanggung opportunity loss, perusahaan
juga mesti mengeluarkan biaya yang mungkin justru berlipat besarnya dibanding
biaya untuk mengimplementasikan Corporate Social Responsibility (CSR). Karena itu,
menempuh langkah antisipatif dan preventif melalui penerapan Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan upaya investatif yang dapat menurunkan risiko bisnis
perusahaan.
4.
Melebarkan
akses sumber daya. Track record yang baik dalam pengelolaan Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat
membantu untuk memuluskan jalan melaju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
5.
Membentangkan
akses menuju market (pasar). Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate
Social Responsibility (CSR) ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju
peluang pasar yang terbuka lebar. Termasuk di dalamya akan memupuk loyalitas
konsumen dan menembus pangsa pasar baru. Sudah banyak bukti akan resistensi
konsumen terhadap produk-produk yang tidak comply pada aturan dan tidak tanggap
terhadap isu sosial dan lingkungan.
6.
Mereduksi
biaya. Banyak contoh yang dapat menggambarkan keuntungan perusahaan yang
didapat dari penghematan biaya yang merupakan buah dari implementasi dari
penerapan program tanggung jawab sosialnya. Yang mudah dipahami adalah upaya
untuk mereduksi limbah melalui proses recycle (daur ulang) ke dalam siklus
produksi. Di samping mereduksi biaya, proses ini tentu juga mereduksi buangan
ke luar sehingga menjadi lebih aman.
7.
Memperbaiki
hubungan dengan stakeholders. Implementasi program Corporate Social
Responsibility (CSR) tentunya akan menambah frekuensi komunikasi dengan
stakeholders. Nuansa seperti itu dapat membentangkan karpet merah bagi
terbentuknya trust kepada perusahaan.
8.
Memperbaiki
hubungan dengan regulator. Perusahaan yang menerapkan program Corporate Social
Responsibility (CSR) pada dasarnya merupakan upaya untuk meringankan beban
pemerintah sebagai regulator. Sebab pemerintahlah yang menjadi penanggung jawab
utama untuk mensejahterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan. Tanpa
bantuan dari perusahaan, umumnya terlalu berat bagi pemerintah untuk menanggung
beban tersebut.
9.
Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan. Kesejahteraan yang diberikan para pelaku
Corporate Social Responsibility (CSR) umumnya sudah jauh melebihi standar
normatif kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan. Oleh karenanya wajar bila
karyawan menjadi terpacu untuk meningkatkan kinerjanya. Di samping itu reputasi
perusahaan yang baik di mata stakeholders juga merupakan vitamin tersendiri
bagi karyawan untuk meningkatkan motivasi dalam berkarya.
10. Peluang mendapatkan penghargaan. Banyak reward
ditawarkan bagi penggiat Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga
kesempatan untuk mendapatkan penghargaan mempunyai kans yang cukup tinggi.
Konsep piramida Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikembangkan Archie B.
Carrol memberi justifikasi teoritis dan logis mengapa sebuah perusahaan perlu
menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitarnya.
Dalam pandangan Carrol, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah puncak
piramida yang erat terkait, dan bahkan identik dengan tanggung jawab
filantropis.
11. Tanggung jawab ekonomi. Kata kuncinya adalah: make a
profit. Motif utama perusahaan adalah menghasilkan laba. Laba adalah fondasi
perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai tambah ekonomi sebagai prasyarat
agar perusahaan dapat terus hidup (survive) dan berkembang. Tanggung jawab ekonomi
adalah memperoleh laba, sebuah tanggung jawab agar dapat menghidupi karyawan,
membayar pajak dan kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya. Tanpa laba
perusahaan tidak akan eksis, tidak dapat member kontribusi apapun terhadap
masyarakat.
12. Tanggung jawab legal. Kata kuncinya: obey the law.
Perusahaan harus taat hukum. Dalam proses mencari laba, perusahaan tidak boleh
melanggar kebijakan dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai
perwujudan dari tanggung jawab sosial perusahaan di bidang hukum perusahaan
mesti mematuhi hukum yang berlaku sebagai representasi dari rule of the game.
13. Tanggung jawab etis. Perusahaan memiliki kewajiban
untuk menjalankan praktik bisnis yang baik, benar, adil dan fair. Norma-norma
masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan. Kata
kuncinya: be ethical. Tanggung jawab sosial juga harus tercermin dari perilaku
etis perusahaan.
14. Tanggung jawab filantropis. Selain perusahaan harus
memperoleh laba, taat hukum dan berperilaku etis, perusahaan dituntut agar
dapat member kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan semua. Kata kuncinya: be
a good citizen. Para pemilik dan pegawai yang bekerja di perusahaan memiliki tanggung jawab ganda, yakni kepada perusahaan dan kepada publik yang
kini dikenal
dengan istilah nonfinanciary responsibility.
Lebih lanjut berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Bussiness for Social Responsibility, adapun manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan yang mengimplementasikan CSR
antara lain:
1.
Peningkatan
penjualan dan pangsa pasar (Increased
sales and market share)
2.
Memperkuat
posisi nama atau merek dagang (Strengthened
and brand positioning)
3.
Meningkatkan
citra dan pengaruh perusahaan (Enchanced
Corporate Image and Clout)
4.
Meningkatkan
kemampuan untuk menarik, motivasi dan mempertahankan karyawan (Increased ability to attract, motivate, and
retain employes)
5.
Menurunkan
biaya operasional perusahaan (Decreasing operating cost)
6.
Meningkatkan
daya tarik bagi investor dan analisis keuangan (Increased appeal to investors and financial analysts).
B. Alasan
Perusahaan Menggunakan CSR
Pelaksanaan CSR
merupakan bagian dari GCG bahwa intinya GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan yang menggambarkan 5 (lima)
prinsip GCG tersebut yang disingkat dengan TARIF, yaitu sebagai berikut:
a.
Transparency
Pada prinsipnya suatu perusahaan dituntut untuk menyediakaan
informasi yang cukup, tepat waktu, akurat, kepada setiap pemegang saham dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
b.
Accountability
Adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban
elemen perusahaan.
Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan
fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham,
dewan komisaris dan dewan direksi.
c.
Responsibility (pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya termasuk masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan
dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan
bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan penerapan
prinsip ini diharapkan perusahaan tidak hanya mementingkan kegiatan operasional
perusahaan tetapi juga lingkungan sekitar perusahaan. Dengan kata lain perusahaan
tidak hanya melakukan kepentingan shareholders (pemegang saham) tetapi juga
stakeholders (pemangku kepentingan).
d.
Independency (kemandirian)
Intinya prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara
profesional tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak
stakeholders (pemangku kepentingan) dan shareholders (pemegang saham)
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan juga prinsip ini dapat sebagai
alat monitor berbagai kepentingan di dalam perusahaan. Tata kelola perusahaan
yang baik (GCG) sangat diperlukan dalam menerapkan etika bisnis di dalam
perusahaan. Prinsip responsibility yang terdapat di dalam
GCG merupakan prinsip yang sangat berhubungan erat dengan CSR.
Salah satu dari empat
prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban).
Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG
lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap
kepentingan pemegang saham perusahaan (shareholders) sehingga ketiga prinsip
tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan
yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan
keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan
RUPS, komisaris, dan direksi (accountability).
Dalam
pembahasan berikutnya agar lebih mudah untuk mengetahui seberapa jauh jalan
pengaturan CSR yang berlaku dalam sebuah perusahaan serta pengimplementasian
yang dilakukan perusahaan untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan di
tengah tengah masyarakat. Berikut akan kami paparkan pengaturan CSR yang
dilakukan oleh salah satu perusahaan besar yaitu PT. FreePort Indonesia yang
mereka jalankan untuk mempertahankan keberlangsungan pertumbuhan perushaan.
PT.
FREEPORT INDONESIA
Sejarah Perkembangan Perusahaan:
Jika
kita menengok ke belakang pada saat awal mula PT Freeport Indonesia berdiri,
sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun
1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche
Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda,
menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya
adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Catatan
pertama tentang pegunungan salju ini adalah dari Kapten Johan Carstensz yang
dalam perjalanan dengan dua kapalnya Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun
1623 di perairan sebelah selatan Tanah Papua, tiba-tiba jauh di - pedalaman
melihat kilauan salju dan mencatat di dalam buku hariannya pada tanggal 16
Februari 1623 tentang suatu pegungungan yang “teramat tingginya” yang pada
bagian-bagiannya tertutup oleh salju. –Catatan Carsztensz ini menjadi cemoohan
kawan-kawannya yang menganggap Carstensz hanya berkhayal.
Walaupun
ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang
disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal
perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali
dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915.
Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan
sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
Beberapa ekspedisi
Belanda yang terkenal dipimpin oleh Dr. HA.Lorentz dan Kapten A. Franzen
Henderschee. Semua dilakukan dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina
(Puncak Sudirman sekarang) pada ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan
diabadikan untuk nama Taman Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai
selatan.
Pada
pertengahan tahun tiga puluhan, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya
adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita
mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi
langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun
kemudian.
Pada
tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung
bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama
bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost
Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi
Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada
perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah
menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil
meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil
contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
Pasca
kepemimpinan Presiden Soekarno, di awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah
mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi
meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang
terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah
strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).
Pimpinan tertinggi
Freeport di masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk
meneruskan proyek Ertsberg. Beliau bertemu Julius Tahija yang pada zaman
Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan
Jendral Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan
dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar
Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi
pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk
meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama
Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa
Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya
adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Sebelum
1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai
beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke
wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika
meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun
rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan
penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
Di
tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan,
kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga
jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden
Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut
dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya
untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia.
Adalah Ali Budiarjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris
Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari
Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan
Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota
delegasi dalam perjanjian Renville.
Pengaturan Kebijakan PT. Freeport
Berikut beberapa
paparan Kebijakan perusahaan PT.
Freeport yang mereka terapkan dalam
keberlangsungan bisnis perusahaan, diantaranya :
A.
Pengaturan Kebijakan Tenaga Kerja PTFI
Adapun butir mengenai Pengaturan Kebijakan tenaga
kerja PTFI yang mereka terapkan, adalah Sebagai berikut:
1.
Memberikan kesempatan
bekerja yang sama kepada seluruh masyarakat.
2.
PT Freeport Indonesia
juga menjunjung tinggi hak pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
3.
PTFI juga memiliki komitmen untuk melindungi hak asasi
manusia dan sudah secara tegas memberlakukan dan menegakkan kebijakan hak asasi
manusia di dalam perusahaan.
4.
PTFI memiliki Komitmen dan Kebijakan yang kuat dan
tegas terhadap Hak Asasi Manusia. Komitmen untuk menyediakan peluang bagi
pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi yang dinyatakan melalui peraturan
ketenagakerjaan sosial dan kebijakan Hak Asasi Manusia.
5.
PTFI berkomit
untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menjadikan “Keselamatan
sebagai budaya” dalam organisasi PTFI.
6.
Perusahaan memberikan kesempatan bagi program
pengembangan karyawan sesuai dengan kemampuannya untuk menduduki
tingkatan-tingkatan tertentu.
7.
Memperkerjakan tenaga
kerja perusahaan asli Warga Papua. Jumlah karyawan hingga tahun 2010
telah mencapai sekitar 22.000 orang, dimana 30% nya adalah karyawan asli Papua
B.
Kebijakan
Pengaturan Koorporasi mengenai HAM
Kebijakan korporasi tentang HAM yang terbaru telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. pada tanggal 3 Februari 2009.
Kebijakan tersebut menjabarkan standar perusahaan terkait HAM, juga
akuntabilitas masing-masing lokasi operasi. Kebijakan tersebut mewajibkan
hal-hal sebagai berikut:
·
Penetapan pedoman dan prosedur setempat yang konsisten
dengan kebijakan korporasi, undang-undang dan peraturan negara yang
bersangkutan, dan Asas-asas Sukarela serta Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM;
·
Penerapan program dan struktur manajemen yang efektif
untuk ketaatan, kemajuan, pendidikan, pelatihan, pelaporan dan penanggapan
permasalahan HAM serta evaluasi berkesinambungan terhadap program-program
tersebut;
·
Pembuatan pernyataan secara berkala dari setiap
personel terkait ketaatannya terhadap kebijakan tersebut; dan
·
Implementasi kebijakan tersebut atau perangkat pedoman
dan prosedur yang serupa oleh kontraktor dan perusahaan pemasok
C. Pengaturan Kebijakan Lingkungan Perusahaan
1.
Freeport Indonesia berkomitmen untuk mengelola dan
meminimalkan dampak dari operasi-operasi perusahaan terhadap lingkungan
sekitar, melindungi dan meningkatkan mutu lingkungan, dan secara terus-menerus
meningkatkan kinerja.
2.
Sebagai bagian dari Kebijakan Lingkungan, perusahaan
menerapkan strategi-strategi pengelolaan risiko berdasarkan data yang sahih dan
ilmu pengetahuan yang mumpuni.
3.
dalam Kebijakan Lingkungan Perusahaan
untuk pengelolaan keanekaragaman terlibat dalam kegiatan konservasi flora dan
fauna endemik Papua dengan melepasliarkan 1.354 labi-labi (kura-kura) moncong
babi ke habitat asalnya di area Taman Nasional Lorentz.
Keterkaitan
Kebijakan Pt. Freeport berpengaruh besar terhadap meningkatnya siklus
perekonomian masyarakat sekitar. Diantaranya:
a. perusahaan sebagai pengelola bisnis merekrut
masyarakat asli papua. Terbukti Sejak tahun 1996
perusahaan telah menggandakan jumlah karyawan Papua. Dalam 10 tahun, jumlah
karyawan Papua di tingkat staff meningkat 4 kali lipat, jumlah staf karyawan
Papua di tingkat supervisor 6x lipat.
b. Karyawan
Papua memegang fungsi strategis manajemen di PTFI: 5 Vice President dan 74
Jajaran Manajerial.
c. Pada
tahun 2003 dibangun Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN) untuk memberikan
kesempatan mengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap maupun perilaku
yang profesional di bidang operasi dan penunjangnya. Program magang 3 tahun
dengan 4 bulan masa belajar off job dan 8 bulan on job.
d. Meningkatkan
karyawan staff wanita di PTFI dan kontraktor: 12% tahun 2003 dan meningkat
menjadi 14,4% di tahun 2011
Model Pelaksanaan CSR
Dalam Perusahaan Pt. Freeport Indonesia
Pelaksanaan CSR
Pt. Freeport Indonesia digalakan guna dapat menciptakan lingkungan bisnis yang
bersinergi dengan masyarakat sekitar, membangun kepekaan sosial perusahaan
terhadap permasalahan sekitar hingga sigap dalam mengatasinya. Serta dapat
mempertahankan keberlangsungan tumbuhnya perusahaan dan eksistensi perusahaan
dapat diakui dan diterima secara baik oleh masyarakat. Berikut akan coba kami
paparkan model pelaksanaan CSR :
1.
Keterlibatan
Langsung
-
Budaya dan Agama
:
Dalam bidang
budaya, PTFI melakukan promosi kebudayaan lokal agar ciri khas dan khazanah
budaya suku asli tetap terpelihara seiring dengan pembangunan yang berlangsung.
Promosi yang dilakukan ini meliputi promosi ke dalam dan promosi ke luar.
Promosi ke dalam diperlukan agar masyarakat lokal tetap memahami budayanya
meskipun hidup dan tinggal dan bersinggungan dengan berbagai macam budaya dari
luar. Sedangkan promosi ke luar bertujuan agar masyarakat luas dapat mengenal
corak kebudayaan lokal dari Kabupaten Mimika.
-
Keanekaragaman
Hayati :
Wilayah projek
PTFI mencakup lahan seluas 292.000 hektar di Provinsi Papua, Indonesia. Sekitar
26.000 hektar (9% dari seluruh wilayah kontrak) digunakan untuk kegiatan
produksi dan ekstraksi mineral. Seluruh kawasan Selatan Papua menunjukkan
tingkat endemis tinggi dan memiliki tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di
Asia Tenggara. Freeport Indonesia telah melakukan banyak studi keanekaragaman
hayati, di samping mendukung para peneliti pihak ketiga dan program pendidikan
masyarakat; kami juga membantu membangun basis pengetahuan yang diperlukan
untuk pengelolaan jangka panjang taman nasional. Freeport Indonesia terus menjalankan program
pemantauan lingkungan yang mencakup survei flora dan fauna secara ekstensif di
dalam berbagai rentang habitat berbeda. Lebih lanjut, sebuah prosedur baku
pengoperasian (SOP) untuk pengelolaan keanekaragaman hayati sedang
dikembangkan. Sebagai bentuk peran aktif dalam Keanekaragaman Hayati maupun
komitmen PTFI untuk terlibat dalam kegiatan konservasi flora dan fauna endemik
Papua.
Perusahaan telah menjalankan,
memfasilitasi, dan mendukung banyak studi ekologi dan keanekaragaman hayati
untuk memfasilitasi pengelolaan keanekaragaman hayati yang efektif. Studi-studi
keanekaragaman hayati ini, dilakukan bersama-sama para pakar Indonesia maupun
internasional, mencakup survei vegetasi, etnobotani, tumbuhan obat, mamalia,
burung, kupu-kupu, amfibi, reptil, ikan, tanah, fauna, serta serangga air dan
daratan. Informasi yang tersedia mengindikasikan kemungkinan 50 spesies
termasuk Daftar Merah Spesies Terancam dari International Union for
Conservation of Nature (IUCN/ Badan Konservasi Alam Dunia); dan sebagian masih
dalam tahap
pengembangan.
-
Pendidikan
Lingkungan:
Perusahaan
melaksanakan Program Pendidikan Lingkungan di sekolah-sekolah di dekat areal
Freeport Indonesia. Freeport Indonesia telah membantu dalam pengembangan
kurikulumnya.
-
Reklemasi dan
Vegetasi
Freeport
Indonesia menanam ratusan ribu pohon bakau di sini, mempekerjakan
kontraktor-kontraktor yang berasal dari masyarakat Kamoro, pemukim asli dataran
rendah. Pemantauan terhadap proyek tersebut memperlihatkan bahwa laju
pertumbuhan dan daya tahan hidup bibit yang ditanam serupa dengan yang
dilaporkan untuk program kolonisasi di seluruh dunia.
2.
Melalui
Yayasan
-
Pengembangan
Infrastruktur
PT
Freeport Indonesia (PTFI) telah mendukung pengembangan infrastruktur dasar di
Kabupaten Mimika yang bisa memberikan dampak bagi peningkatan kualitas hidup
masyarakat lokal. Berbagai sarana dan prasarana yang telah dibangun di bidang
kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sarana umum tersebut ditujukan untuk
mendukung akses pelayanan dasar yang layak bagi masyarakat, mempercepat proses
penyerapan manfaat kegiatan pengembangan masyarakat, serta untuk mendukung
keberlanjutan dari manfaat program tersebut bagi masyarakat lokal. Pembangunan
infrastruktur tersebut dilakukan di dataran tinggi maupun di dataran rendah.
-
Program Ekonomi
Program Pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP-UMKM) dan Dana
Bergulir bertujuan untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat
lokal dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengusaha-pengusaha
Papua yang berpotensi. Program ini diharapakan dapat meningkatkan perekonomian
lokal dan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan serta meningkatkan
kemampuan kompetisi pasar para pengusaha lokal.
3.
Bermitra
Dengan Pihak Lain
-
Program Ekonomi
PTFI
dan LPMAK terus menerus memacu pertumbuhan ekonomi untuk memberikan nilai
tambah bagi masyarakat lokal melalui keunggulan kompetitif dari masing-masing
daerah. Dalam melaksanakan peran itu, PTFI dan LPMAK juga turut mengajak
pemangku kepentingan lainnya untuk dapat berperan serta dalam pengembangan
daerah dan masyarakat di sektor ekonomi. Dalam pembangunan ini, PTFI dan LPMAK
memberikan perhatian pada program perikanan, peternakan, pertanian,
ketahananpangan, dukungan terhadap sistem ekonomi dan program ekonomi
altenatif, serta kerjasama dengan pihak pihak lain.
-
Program
Kesehatan
PTFI dan LPMAK turut serta secara aktif dalam meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat dengan membantu menciptakan lingkungan yang
bersih dan sehat. Selain itu, PTFI dan LPMAK juga ikut mendorong masyarakat
agar mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat. Fasilitas dan pelayanan
kesehatan yang masih sangat terbatas juga mendorong PTFI dan LPMAK membangun
Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) di dataran rendah dan Rumah Sakit Waa Banti
(RSWB) di dataran Tinggi untuk membantu meningkatkan dan mempermudah akses
pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
PTFI dan LPMAK juga melanjutkan kerjasama dengan
mitra-mitranya dalam pengembangan dan pelaksanaan program kesehatan masyarakat
yang difokuskan pada masalah kebersihan dan sanitasi; pengendalian infeksi dan
penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS dan TB; masalah Kesehatan Ibu dan
Anak; dan upaya-upaya untuk mengurangi penyakit menular seperti Malaria. Selain
itu, LPMAK juga membantu beberapa kampung dalam hal mendapatkan akses ke air
bersih.
-
Fasilitas Air Bersih untuk Sekolah
Freeport Peduli,
bekerja sama dengan Helping Hands, Jakarta Free Spirit, dan Aman Tirta,
membantu siswa di Jakarta Utara dengan menyediakan fasilitas air bersih di
sekolah mereka. Sebelumnya, pada 1 Maret 2009, Freeport Peduli juga mendukung
“Run for H2O” yang diselenggarakan di Jakarta untuk mengumpulkan dana untuk
membangun fasilitas air bersih ini. Helping Hands adalah suatu program
pelayanan masyarakat yang dikelola oleh siswa SMA dari Jakarta International
School, Jakarta Free Spirit merupakan organisasi pelari berbasis di Jakarta dan
Aman Tirta adalah program kerja USAID
-
Pemulangan Kangguru Tanah
PT Freeport
Indonesia pada tanggal 4 Juni 2007 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan dan Pusat
Penyelamatan Satwa Cikananga memulangkan 17 ekor kangguru tanah (Thylogale
brunii), hewan endemik Papua yang disita oleh pemerintah di sejumlah tempat di
Pulau Jawa. Kangguru tanah yang dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur,
Merauke, Papua, kini telah berkembang biak.